Camat-Kades Bojonegoro Belajar Kelola Aset Desa

camat-dan-kades-ikuti-workshop-implementasi-perundangan-terkait-pengelolaan-manografi-desa-aset-desa-dan-bantuan-DAK-bidang-pendidikan-tahun-2016.- [achmad-basir/bhirawa].

camat-dan-kades-ikuti-workshop-implementasi-perundangan-terkait-pengelolaan-manografi-desa-aset-desa-dan-bantuan-DAK-bidang-pendidikan-tahun-2016.- [achmad-basir/bhirawa].

Bojonegoro, Bhirawa
Agar pengelolaan aset di desa di kelola dengan baik, Camat dan kepala desa se-Kabupaten Bojonegoro yang merupakan pengelola aset desa mengikuti workshop implementasi perundangan terkait pengelolaan manografi desa, aset desa dan bantuan DAK bidang pendidikan tahun 2016. Workshop bertempat di Pendapa Malowopati dan dibuka Wakil Bupati Bojonegoro Drs H Setyo Hartono MM, pada Selasa (3/5).
Wakil Bupati Bojonegoro Setyo Hartono menyampaikan, kewenangan yang diberikan oleh camat kepada desa agar diinformasikan dan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan rakyat. Kades adalah pemimpin desa jadi bertugas menghidupkan kembali apa yang ada didesa, diajak semuanya untuk membangun desa. “Aparatur desa harus tau karakter desa dan kondisi wilayah serta masyarakatnya,” ujarnya.
Menetralisir kejadian yang terjadi di desa dan diusahakan untuk diselesaikan oleh perangkat desa jika diperlukan difasilitasi oleh camat. “Kades harus mapping problematika yang ada desa desa sehingga tak terjadi gejolak,” ujarnya.
Untuk pengelolaan aset wabup mengingatkan tentang keragaman aset yang dimiliki desa itu berbeda beda. Aset harus di inventarisir jangan sampai gak jelas nasibnya. “Aset baik yang berupa barang bergerak dan tidak bergerak, aset harus dimanfaatkan dengan tepat. Barang inventarisir jangan digadaikan apalagi dijual,” tuturnya.
Kepala Bagian Pemerintahan, Supi Haryono menjelaskan bahwa kegiatan ini dalam rangka memberikan arah dan pemahaman kepada aparatur pemerintah guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pertama, memberikan pemahaman tentang manajemen aset desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2016. “Berikutnya, memberi pemahaman tentang pengelolaan data monografi desa sesuai Permendagri No. 13 Tahun 2012. Dan, pengelolaan DAK bidang pendidikan sesuai Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2016,” jelasnya.
Lebih lanjut, Supi Haryono menyampaikan, kegiatan workshop dijadwalkan dalam 3 gelombang. Gelombang pertama, diikuti sebanyak 173 peserta dari unsur camat se-Kabupaten Bojonegoro dan kepala desa di wilayah Kecamatan Margomulyo, Ngraho, Padangan, Sekar, Trucuk, Gondang, Kedewan, Kasiman, Purwosari, Tambakrejo, Malo, Bubulan, dan Gayam.
“Sementara untuk workshop gelombang kedua akan dilaksanakan pada 9 Mei, dengan peserta kepala desa dari wilayah Kecamatan Ngambon, Temayang, Sumberrejo, Kanor, Kedungadem, Kepohbaru dan Baureno. Disusul gelombang ketiga, dari wilayah Kalitidu, Ngasem, Bojonegoro, Kapas, Balen, Sukosewu, Sugihwaras, dan Dander,” tuturnya.
Ada pun materi yang disampaikan dalam workshop meliputi kebijakan pembangunan desa, monografi dan pengelolaan aset desa, tata kelola monografi desa, serta perencanaan dan pemanfaatan aset desa. Selain itu disampaikan pula terkait penghapusan aset desa dan tukar menukar kas desa, penatalaksanaan dan pengamanan aset desa, serta pengelolaan bantuan DAK bidang pendidikan. [bas]

Tags: