Camat-Kades Dituding Pemenangan Rendra

Foto: Ketua BSPN DPD PDIP Jatim Andi Firasadi dan Kuasa Hukum Malang Anyar saat menggelar jumpa pers terkait pelanggaran Pilkada kab Malang (supriyanto/bhirawa)

Foto: Ketua BSPN DPD PDIP Jatim Andi Firasadi dan Kuasa Hukum Malang Anyar saat menggelar jumpa pers terkait pelanggaran Pilkada kab Malang (supriyanto/bhirawa)

Kab.Malang, Bhirawa
Pelaksanaan Pilkada Kabupaten  Malang ditengarai telah melibatkan birokrasi sebagai ujung tombak untuk  pemenangan incumbent Rendra Kresna – Sanusi.
Hal ini seperti dibeberkan oleh salah satu tokoh relawan Malang Anyar H Zaini saat menggelar konperensi pers di RM Cianjur Malang, Senin (14/12).
“Kepala Desa Talok Kecamatan Turen mengaku secara terang-terangan telah diundang oleh Camat Turen untuk mendukung pemenangan Rendra Sanusi. Mereka diminta untuk mengarahkan dan mengintimidasi rakyat agar memilih paslon 1. Hal ini juga terjadi di kecamatan lainnya. Ini bukti keterlibatan birokrasi dalam pemenangan incumbent,” ungkap Abah Zaini, panggilan akrab tokoh asal Turen tersebut.
Tak hanya itu, salah satu Kepala UPTD juga secara terang-terangan membagikan 150 buah sarung ke jamaah pengajian. Sedangkan salah satu anggota Fraksi PKB juga membawa koper dan membagi-bagikan uang ke jamaah.  Kondisi ini dikatakan Abah Zaini merata di seluruh wilayah kabupaten Malang.
Sementara itu Ketua Badan Saksi Pemenangan Nasional (BSPN) DPD PDI Perjuangan Jatim, Andi Firasadi SH MH menegaskan bahwa PDI Perjuangan sangat prihatin dengan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Malang. Karena, banyak pemilih yang tidak menerima surat undangan memilih (C6), bahkan salah satunya anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDI Perjuangan.
“Partisipasi pemilih terus menurun di Kabupaten Malang dalam 3 pilkada terakhir ini. Banyaknya masyarakat yang tidak mendapatkan C-6 membuat partisipasi pemilih semakin rendah. Apalagi ada pemilih yang ditolak masuk TPS karena tidak membawa C-6,” tutur Andi.
Dengan tanpa mengantongi C-6, masyarakat enggan datang ke TPS karena mereka juga tidak tahu kalau dengan menunjukkan KTP, mereka bisa memilih.
“Kami dari PDI Perjuangan akan melakukan upaya hukum sebagai wujud menghormati suara rakyat Kabupaten Malang. Sekaligus ini untuk memenuhi target PDI Perjuangan menang di 14 kab/kota di Jawa Timur,” tegasnya.
Di tempat yang sama kuasa hukum Malang Anyar, Togar Nero Manahan, menilai incumbent telah merusak Pilkada Kabupaten Malang dengan praktek-praktek curang dan tidak mendidik. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan, sehingga akan ditempuh langkah-langkah hukum untuk mengembalikan marwah demokrasi. [sup.cyn]

Tags: