Camat Menganti Kabupaten Gresik Sosialisasikan PPKM Mikro

Camat Menganti, Sujarto didampingi Kapolsek dan Danramil saat melakukan sosialisasi PPKM mikro kepada para Kepala Dusun di Kantor Kecamatan Menganti, Gresik, Senin (8/2). [Achmad Tauriq/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlaku mulai hari ini, Selasa (9/2). Untuk itu Kecamatan Menganti mengundang para Lurah untuk diberikan sosialisasi agar bisa di sampaikan ke seluruh warganya.

Camat Sujarto mengungkapkan untuk persiapan PPKM mikro ini pihak Kecamatan akan berkoordinasi dengan muspida, kepala desa untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian dalam negeri dan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kapolri.

“Kita akan aktifkan lagi desa tangguh yang dulu sudah ada sampai dengan tingkat RT. Nantinya satgas dari tingkat Kecamatan, desa juga RT ini nanti yang akan kami aktifkan dan fungsikan secara maksimal,” terangnya, Senin (8/2).

Sujarto menambahkan nantinya akan ditingkatkan di RT dan minimal di tingkat RW dan dusun. “Bahkan di beberapa Kelurahan yang ditempati oleh perumahan justru yang lebih banyak menggelar kampung tangguh saat PSBB, apalagi RWnya sudah respond dan didukung oleh kepala dusun bahkan lebih ketat di perumahan,” ujarnya.

Sementara itu penderita Covid-19 di Kecamatan pada awal pandemi paling tertinggi, namun sejak beberapa bulan ini sudah mulai menurun drastis. “Kami berharap dengan adanya PPKM ini akan semakin menurunkan angka penderita Covid-19. Untuk itu PPKM mikro ini akan kami laksanakan benar-benar karena kami ingin wilayah Menganti bisa bebeas dari Covid-19,” tegas Camat Sujarto.

Adapun yang membedakan PPKM berbasis mikro adalah dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM untuk memperhatiokan kriteria zona hijau, kuning, oranye hingga merah disetiap wilayah masing-masing dengan pengetatan yang berbeda.

Kriteria zona hijau untuk RT apabila tidak ditemukan satu kasus, kriteria zona kuning apabila ditemukan 1-5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam kurun waktu 7 hari. Kriteria zona orangye apabila ditemukan 6-10 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif selama 7 hari terakhir dan kriteria zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 di satu RT selama 7 hari terakhir.[riq]

Tags: