Camat Porong Imbau Warganya Pakai Masker Saat Keluar Rumah

Operasi yustisi masker yang digelar di depan Kantor Kec Porong. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Plt Camat Porong, Eri Sudewo AP MM, terus mengimbau supaya warga desa yang ada di wilayah Kec Porong sadar akan pentingnya memakai masker di luar rumah, untuk mencegah penularan virus Covid-19.

Menurut Eri, imbauan terus digencarkan karena apabila Kab Sidoarjo dalam waktu satu Minggu kedepan terus bisa mempertahankan zona orange saat ini, maka status penyebaran Covid-19 di wilayah kabupaten ini akan menurun menjadi zona kuning.

Itu sempat dilontarkan Eri, disela-sela bersama-sama jajaran Forkopimka Kec Porong, melakukan operasi yustisi masker di depan Kantor Kec Porong jalan Bhayangkari 3 Juwetkenongo, Porong, Senin pagi (19/10) kemarin.

“Di tempat kami, setiap hari dua kali operasi yustisi masker yang dilakukan, pagi dan malam, dengan titik lokasi yang selalu berpindah-pindah,” kata Eri yang dibenarkan oleh Sekcam Porong, Anfas Djauhari SH.

Dirinya menyebut salah satunya di depan Kantor Kec Porong, di depan Mapolsek Porong juga di kawasan Pasar Porong. Di tiga titik operasi yustisi masker itu, menurut Eri, biasanya banyak ditemukan pelanggaran kurang sadarnya memakai masker adalah di kawasan pasar Porong.

“Setelah didata, pelanggaran di pasar Porong itu biasanya banyak dari luar Kec Porong, Seperti pedagang dari Gempol, Pasuruan, yang tempatnya memang dekat dengan pasar Porong,’ katanya.

Dari data yang ia terima, sejak digencarkannya operasi yustisi masker mulai pertengahan September 2020 ini hingga saat ini, jumlah pelanggaran terus menurun. Seperti pada, Senin (19/10) kemarin, data yang diterima Polsek Porong, jumlah pelanggaran tidak memakai masker itu hanya ada 4 orang saja. Sesuai ketentuan yang ada, pelanggar perorangan itu didenda Rp.150.000.

“Pembayarannya nanti akan masuk Kas Daerah,” katanya.

Eri mengatakan jumlah warga di Kec Porong hingga saat ini mencapai 73.265 jiwa. Mereka tinggal di 12 desa dan 3 kelurahan.

Dalam kesempatan sama, Kapolsek Porong, Kompol Sarwo Waskito , menuturkan, untuk menurunkan status penularan Covid-19 di wilayah Kec Porong, sejumlah desa yang masuk zona merah dan orange, dilakukan operasi.

Misalnya ia menyebut pernah ke Desa Kebonagung, Glagaharum, Juwetkenongo, Kedungsolo dan Candipari.

“Alhamdulilah, tren pelanggaran tiap harinya semakin menunjukkan penurunan, yang melanggar itu biasanya beralasan tidak tahu,” ujarnya, bersabar menghadapi beragam pelanggar yang ada di lapangan. (kus)

Tags: