Camat Rungkut Layak Dicopot Akibat Perambahan Mangrove

ManrgoveDPRD Surabaya,Bhirawa
Munculnya proyek pembanguna tanpa izin di area mangrove Pantai Utara Surabaya (Pamurbaya) mengerucut pada kelalaian pejabat wilayah tingkat kecamatan dan kelurahan dalam memantau daerahnya.
Wakil ketua DPRD Surabaya, Masduki Toha  menyebut Camat Rungkut sampai Lurah  Wonorejo harus bertanggung  jawab atas kasus perambahan hutan mangrove yang dilakukan oleh PT Tirta Agung Prakarsa Makmur (TAPM) dan perumahan New Royal Park Regency.
Menurut Masduki,  peristiwa ini harusnya menjadi perhatian Bu Risma sebagai pimpinan kepala daerah di Surabaya sekaligus pimpinan langsung dari Lurah Wonorejo dan Camat Rungkut atas kinerjanya yang sudah tidak professional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
”Dengan tidak mengurangi rasa hormat, saya meminta kepada Wali Kota Surabaya untuk memberikan sangsi pencopotan dan tambahan sangsi lain, karena saya meyakini bahwa ada kong-kalikong antara Camat, Lurah dan Pengembang, karena proses perambahan hutan mangrove yang dijadikan tempat usaha itu sudah lama berlangsung,” tandas politis gaek asal PKB yang memang dikenal vocal ini.
Pernyataan Masduki ini juga terkait dengan alasan  Camat Rungkut , Ridwan Mubarun , saat penyegelan area perambahan mangrove oleh Satpol PP, bahwa  pihaknya merasa kecolongan dengan adanya aktivitas proyek tersebut karena lokasinya terpencil .
“Itu alasan awu-awu (bohong-red) dan tidak masuk akal, coba kemaren itu tidak menjadi konsumsi berita di media, tentu tidak akan ada tindakan apa-apa, dan kenapa baru sekarang bertindak, kemaren kemana saja, wilayah kita ini bukan seperti Papua yang memang sulit dijangkau, akui saja terus terang saja kalau turut bermain,” tegasnya,(26/11).
Tidak hanya itu, sebagai Wakil ketua DPRD Surabaya, Masduki Toha meminta kepada aparat hukum untuk menyelidiki kasus yang terjadi di seluruh wilayah mangrove karena sudah dinyatakan sebagai kawasan konsevasi, dan jika ada unsur pengrusakan maka bisa di pidanakan.
“kawasan konsevasi itu sudah tidak bisa diapa-apakan, dan tidak boleh lagi dikeluarkan ijin untuk apapun kecuali yang berkaitan dengan penjagaan dan pelestarian keberadaan mangrove di sekitarnya, maka sudah waktunya aparat hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan turun tangan untuk menyelidiki kasus yang terjadi, agar terbuka dan ketahuan, siapa sebenarnya yang bermain,” jelasnya. [gat]

Tags: