Camat Sampang jadi Tersangka Dugaan Korupsi ADD

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat menjelaskan penetapan tersangka AJ, Rabu (14/12). Ist

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat menjelaskan penetapan tersangka AJ, Rabu (14/12). Ist

(Dugaan Pungli ADD dan DD Senilai Rp 1,5 Miliar)
Polda Jatim, Bhirawa
Penyidik Saber Pungli Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menetapkan AJ, Camat Kedungdung Kabupaten Sampang, Madura sebagai tersangka dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) untuk 18 Desa se Kecamatam Kedungdung, Sampang Madura.
Kasus tersebut bermula dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli di halaman Bank Jatim Cabang Sampang pada Senin (5/12) lalu. Dalam OTT ini, petugas berhasil mengamankan tujuh orang beserta barang bukti uang tunai senilai Rp 1,5 miliar.
Hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan satu tersangka dari tujuh orang yang ditangkap. Tersangka ini adalah KH, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kedungdung.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, setelah satu orang ditetapkan tersangka, keenam lainnya statusnya masih sebagai saksi. Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menemukan petunjuk keterlibatan atasan KH dalam dugaan pungli tersebut. Petunjuk itu ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap atasan KH, yakni AJ, selaku Camat Kedungdung.
“Setelah diperiksa intensif. Pada Selasa kemarin sudah dilakukan gelar perkara, dan hasilnya penyidik menetapkan AJ sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Markas Polda Jatim, Rabu (14/12).
Terkait penetapan AJ sebagai tersangka, Frans menjelaskan, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti cukup. Menurut penyidik, dua alat bukti itu sudah menunjukkan keterlibatan AJ dalam dugaan pungli Dana Desa dan ADD di Kcamatam Kedungdung. “Adapun pasalnya, tersangka dijerat dengan Pasal 12d Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 55 dan 64 KUHP,” tegasnya.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini menambahkan, saat ini penyidik tengah menyiapkan surat panggilan terhadap AJ, guna diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Bahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga akan dikirim ke Kejaksaan hari ini. Saat ditanya terkait penahanan tersangka, Frans enggan merincikan.
“Mengenai apakah akan dilakukan penahanan, itu keputusan dari penyidik,” tandasnya.
Untuk diketahui, modus dari tersangka ini adalah dengan cara memangkas anggaran ADD dan AD dengan alasan berbagai biaya adminitrasi fiktif. Misalnya ADD desa yang aslinya mendapat dana senilai Rp 132 juta, dipangkas tersangka menjadi Rp 54 juta. Dan itulah dana ADD yang diterima desa tersebut. Pada setiap pencairan ADD maupun DD yang bersumber dari APBN, dilakukan pemotongan oleh Kasi Pemberdayaan Desa Kecamatan Kedungdung.
Diketahui ADD dan DD yang dipangkas tersangka diantaranya untuk membayar pajak, papan nama, RAB Desain, Spj ADD, materai, dan prasasti poto. Sedangngkan dana desa DD, jenis pemotongan pajak, PKK, hutang Dayat, hutang camat, pelatihan, prasasti, poto, usulan DD, spj DD, entry pajak dan Porkab. Pemangkasan ADD diantaranya terjadi di Desa Rabasan yang aslinya mendapat dana sekitar Rp 132 juta dipotong sebesar Rp 54 juta, hasilnya Rp 78 yang diterima ADD desa.
Kemudian, dana dari Desa Kramat sejumlah Rp 118 juta dipotong menjadi Rp 65 juta, dana diterima desa yakni Rp 53 juta. Desa Nyeloh, jumlah dana Rp 139 juta dipotong Rp 118 juta, yang diterima desa Rp 21 juta. Diketahui ADD adalah dana untuk desa yang diusulkan dari bawah ke atas alias dari Pemkab ke Pemerintah pusat. Sedangkan, DD adalah program bantuan dari Pemerintah yang diberikan kepada setiap desa sebesar Rp 1 miliar. Intinya semuanya itu adalah dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). [bed]

Tags: