Camat Waru Sidoarjo Mengarahkan Suzuki APV untuk Mobil Siaga

M Nizar

Sidoarjo, Bhirawa
Walaupun dana pengadaan mobil siaga sudah ditransver ke rekening 320 desa, namun masih banyak desa tak berani membelanjakan uangnya. Terlebih ada camat yang mencoba ‘mengarahkan’ desa untuk membeli Suzuki APV.
Jenis mobil ini sebenarnya tidak masuk dalam Perbup dan spek mobil, bunyi Perbup tidak menyebut merek. Wabup Sidoarjo, Nur Achmad Syaifudin, menegaskan, yang penting mobil sesuai Perbup yakni mesin di atas 1.300 CC, mesin manual, dan harganya sesuai dengan anggaran yang disediakan Pemkab. ”Silahkan membeli mobil siaga merek apa saja yang penting sesuai dengan harga serta Perbup,” tegasnya.
Namun Camat Waru, Fredik Suharto, berbicara lain bahwa mobil itu harus berkabin tinggi dan reclening seat. Mobil yang memenuhi standar itu adalah Suzuki (APV) dan Toyota. Ia tak merinci Toyota type mana yang berkabin tinggi dengan harga di bawah Rp200 juta. Avanza tentu tidak masuk kriteria kabin tinggi walaupun harganya masuk. Toyota kabin tinggi tentu Inova, Alphard dan NAV namun harga ketiga mobil jauh dari standar bantuan keuangan yang disediakan pemerintah.
Sebagai camat taman dan mantan Ketua Tim Pengadaan Pemkab Sidoarjo, Fredik bisa mengarahkan kepala desa di Kec Waru untuk membeli barang tertentu. Namun tanggungjawab hukum ada dipundak kepala desa bila pembelian barang itu menyalahi hukum. Fresik berdalih, usahanya melobi kepada desa untuk membeli Suzuki APV didasarkan pada harga itu sesuai dengan E Katalog. ”Harga satuan mobil itu sudah tertera di internet, bila APV dibeli Rp193 juta  dari harga pasaran Rp195 juta  berarti bisa berhemat,” terangnya.
Apa yang dilakukan untuk membantu desa membeli barang yang sesuai dengan Perbup. Namun menurut kordinator LSM Lira, M Nizar, mempertanyakan motivasi camat Waru untuk mengarahkan desa membeli merek tertentu merupakan tindakan gegabah. Itu bisa menjerumuskan kepala desa masuk ke kubangan hukum. Ia menyebut camat Waru telah melakukan dua tindakan gegabah, pertama sebagai camat tidak mempunyai kapasitas mengatur-atur desa untuk membeli merek tertentu. Kesalahan fatal kedua adalah menambahi spesifikasi mobil, seperti mobil berkabin tinggi dan reclening seat itu, apakah benar masuk dalam Perbup? Kalau disebut mobil kabin tinggi, lalu setinggi apa tingginya.
Pemkab sudah mentransfer bantuan keuangan ke seluruh desa untuk dibelanjakan mobil siaga sebesar Rp202 juta. Uang itu dipotong Rp4.060.000,00 untuk biaya operasional TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Desa) yang beranggotakan perangkat desa dan warga desa.
Sisanya yang kurang lebih Rp198 juta dibelikan mobil siaga dengan pengenaan PPN dan PPH. Dengan uang sebanyak ini sudah bisa dibelanjakan untuk membeli mobil Mitsubishi Xpander, Daihatsu Luxio/Grandmax, Toyota Avanza/xenia, Suzuki APV.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, M Sunarto SH MH, mewanti-wanti kepala desa untuk berhati-hati dalam membelanjakan uang rakyat ini, diskon mobil maupun cashback dari diler mobil harus dikembalikan ke kas daerah. Apabila salah dalam membelanjakan uang rakyat ini, Kejari akan mengusut pihak yang menyalahgunaan wewenang. [hds]

Tags: