Cantrang Diperbolehkan, Tapi Tak Diizinkan

Hingga saat ini Pemprov Jatim masih belum berani mengeluarkan izin penggunaan cantrang.

Pemprov, Bhirawa
Penggunaan cantrang bagi nelayan sempat dilarang, namun akhirnya dilegalkan kembali dengan syarat dan batasan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP). Meski demikian, hingga saat ini Pemprov Jatim masih belum berani mengeluarkan izin penggunaan cantrang.
Kepala Dinas Perikanan dan Keluatan Jatim Mohammad Gunawan Saleh menuturkan, pihaknya tidak mengeluarkan izin karena mengacu Permen-KP tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan di Indonesia.
Pria yang akrab disapa Gunawan ini mengatakan, tidak dikeluarkannya izin ini karena banyak masyarakat yang komplain dengan dilegalkannya penggunaan cantrang oleh pemerintah pusat. Ia menambahkan pihaknya bersama Gubernur Jatim Dr H Soekarwo sudah berkirim surat kepada Menteri Kelautan dan Perikanan sekitar Januari 2018 untuk mendapatkan izin secara resmi untuk menggunakan cantrang. “Namun hingga kini surat itu belum juga ada jawaban. Saya juga heran Jawa Tengah sudah dapat surat resminya, kita kok belum,” ujarnya, Minggu (27/1).
Gunawan mengatakan meski tanpa ada izin, nelayan yang menggunakan cantrang ini tetap saja melaut. Hanya saja mereka tidak berani jauh keluar area Jatim. “Karena di laut juga ada polisi dan TNI AL, nelayan ini juga takut,” katanya. Penggunaan cantrang ini ada aturannya, lanjut dia, yakni tidak boleh dilakukan setiap hari. Selain itu luas tali selambar yang diperbolehkan tidak boleh dari 500 meter. Karena cantrang merusak ekosistem laut.
Menurutnya para nelayan ini sering berbuat curang yakni dengan menggunakan mesin bertenaga besar untuk menarik ikan ke dalam kapal dengan menggunakan cantrang. Sehingga ikan yang diperoleh bukan hanya ikan target tapi juga ikan-ikan lainnya. “Sebenarnya ada ikan-ikan yang dilarang untuk ditangkap yakni ikan hiu dan pari manta. Namun banyak nelayan yang berdalih sebenarnya mereka tidak mencari ikan hiu, namun ikan hiu atau pari tersebut ikut masuk dalam cantrang,” pungkasnya.
Sementara itu Kabag Peternakan, Perikanan dan Kelautan Biro SDA Setdaprov Jatim Wicaksono Kurniawan mengungkapkan, hingga saat ini penggunaan cantrang masih menjadi pembahasan. Khususnya terkait izin pasca diperbolehkannya oleh Kemen-KP. Hingga saat ini, Pemprov Jatim masih menunggu jawaban dari pusat terkait kepastian penggunaan cantrang. Baik jarak minimal penggunaannya, maupun alat alternatif pengganti cantrang.
“jaring millennium diharapkan dapat menjadi alternatif cantrang. Prinsipnya, kegiatan tangkap ikan diharapkan tidak mengganggu kesinambungan dan kelestarian laut,” tutur pria yang akrab disapa Wawan tersebut. [tam]

Tags: