Capaian Pajak Parkir Berlangganan di Bojonegoro Tak Penuhi Target

Fathin Hamamah

Bojonegoro, Bhirawa
Penerimaan pajak parkir berlangganan di Kabupaten Bojonegoro meleset dari target. Realisasi pajak parkir hingga akhir Desember 2019 hanya mencapai 53 persen atau sekitar Rp 255 juta dari target Rp 477 juta. Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, Fathin Hamamah mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi penyebab target tidak terpenuhi diantaranya minimnya lahan parkir yang dikelola dan pendapatannya masuk ke PAD. Selain itu, parkir yang masuk PAD juga ada aturan tersendiri atau ada Self Asessment perhitungan tersendiri.
Dia mengatakan, untuk parkir berlangganan di Kabupaten Bojonegoro ini diambil dari 55 titik yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro diantaranya supermarket, rumah sakit, rumah makan, restauran, serta tempat hiburan. “Untuk penitipan parkir sepeda/motor yang dikelola swasta, tetap memberikan kontribusinya,” ungkapnya, kepada Bhirawa, kemarin (6/1).
Pembayaran pajak parkir tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2011 yang isinya mengatur tentang penyelenggara parkir yang berada diluar bahu jalan dikenakan pajak bulanan, setoran pembayaran hasil parkir tersebut diambil dari 20% dari pendapatan hasil parkir yang diperoleh penyedia parkir itu. “Kontribusi pajak parkir yang besar adalah parkir gofun Rp 4.079 juta, RSUD Bojonegoro sebesar Rp 4.832 Juta dan Supermarket KDS yakni sebesar Rp 2,270 juta setiap bulannya,” pungkasnya.
Dari data yang diperoleh, PAD Bojonegoro dari target parkir pada 2019 lalu sebesar Rp 477 juta lebih, namun dari target itu penerimaan pajak parkir yang dicapai hanyalah Rp 255 juta atau hanya terccapai 53 persen. Dengan kondisi itu, tahun depan penerimaan pajak parkir akan dimaksimalkan, sehingga PAD Bojonegoro bisa terus bertambah dan pastinya pendapatan tersebut untuk pembangunan Kabupaten Bojonegoro ke arah lebih baik lagi.[bas]

Tags: