Capaian PBB 2015 Kota Surabaya Lampaui Target

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemkot Surabaya, Bhirawa
Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Surabaya dari sektor pajak daerah tahun 2015 berhasil melampaui ekspektasi. Dari target Rp2,67 triliun, Pemkot berhasil membukukan pajak daerah sebesar Rp2,73 triliun. Dengan kata lain, capaian target pajak daerah sebesar 102,22 persen.
Menurut Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Surabaya Yusron Sumartono menjelaskan, pajak daerah Kota Surabaya terdiri atas sembilan jenis pajak.
Dari sembilan pajak tersebut, lima diantaranya berhasil lampaui target. Kelima pajak dimaksud yakni pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak air bawah tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Dikatakan Yusron, PBB adalah penyumbang tertinggi pajak daerah Surabaya. Perolehan PBB tahun 2015 sebesar Rp834 miliar dari target Rp825 miliar atau 101,09 persen. Sejak kali pertama dikelola Pemkot pada 2011, ini adalah kali pertama capaian PBB sukses lebihi target.
“Banyaknya jenis pajak yang melewati target menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak meningkat,” kata Yusron, Senin (11/1).
Dia menambahkan, selama ini pihaknya berupaya menggencarkan sosialisasi melalui media massa. Langkah tersebut terbukti efektif menggugah kesadaran masyarakat membayar pajak. Di samping itu, Pemkot juga bekerja sama dengan bank untuk mempermudah pembayaran pajak.
“Masyarakat harus menyadari bahwa uang yang dibayarkan untuk pajak itu nantinya juga akan kembali kepada mereka berupa pembangunan infrastruktur serta program-program lain seperti Bopda sehingga bisa sekolah gratis maupun pelayanan kesehatan yang tercover APBD Kota Surabaya,” tutur Yusron ketika dijumpai di kantornya.
Untuk mendongkrak penerimaan dari sektor pajak, Pemkot menggagas aplikasi berbasi online. Misalnya yang sudah berjalan adalah PBB online.
Aplikasi tersebut mempermudah masyarakat mengakses pelayanan permohonan keringanan, balik nama, hingga proses pemecahan obyek pajak. Sedangkan pembayaran PBB sudah bisa dilakukan lewat ATM Bank Jatim dan BNI.
Tak hanya itu, ke depan Pemkot berencana menerapkan BPHTB online. Aplikasi ini mempermudah kinerja pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau notaris dalam menginput pelaporan obyek yang akan diperjual-belikan.
“Minggu depan kita ada pertemuan membahas aplikasi ini bersama ikatan notaris. Hal ini merupakan bagian dari pematangan aplikasi ini sebelum resmi diterapkan. Harapannya, Pemkot mendapat masukan untuk menyempurnakan aplikasi,” terang Yusron.[dre]

Tags: