Capim KPK Jilid V

“Sapu” yang kotor tidak dapat digunakan sebagai alat pembersihan. Begitu tamsil yang berkembang pada masyarakat, berharap pada capim (calon pimpinan) KPK. Masyarakat telah banyak merespons berbagai rekam jejak kinerja capim KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Presiden Jokowi telah menerima nama-nama calon pimpinan (komisioner) jilid kelima dari panitia seleksi. Bisa jadi, presiden mengganti nama capim sebelum diserahkan kepada DPR.
Pansel lazimnya memiliki 20 nama capim KPK. Terdiri dari 10 nama nominator, beserta 10 cadangan. Masing-masing dengan segala catatan saat proses penyaringan panitia seleksi (pansel). Presiden berhak mengganti nama capim KPK, tetapi tidak keluar dari 20 nama yang telah diberikan pansel. Namun biasanya, hasil saringan pansel akan langsung diserahkan kepada DPR-RI.
Sebanyak 10 nominator akan dimintakan uji kepatutan oleh (Komisi III, bidang Hukum) DPR-RI. Tak terkecuali satu nama komisioner lama. Sudah banyak kritisi dinyatakan masyarakat terhadap 10 capim KPK. Bahkan sejak awal rekrutmen (setelah pendaftaran). Karena hanya melalui rekrutmen yang baik, akan dihasilkan komisioner yang baik pula. Manakala rekrutmen menanggung beban “titipan,” niscaya akan menjadikan kinerja KPK berdasarkan “order” pula.
Pembentukan KPK merujuk UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Masing-masing anggota fraksi (perwakilan parpol di DPR), akan memilih secara one man one vote. Pada pasal 30 ayat (10), dinyatakan, “Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan 5 (lima) calon yang dibutuhkan … dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden Republik Indonesia.”
Uji kepatutan oleh DPR, sekaligus akan menjadi “pertaruhan” independensi calon komisioner. Konon lobi, dan pendekatan, akan menjadi faktor keterpilihan. Maka jika terjebak dalam ke-dekat-an dengan parpol, bisa mempengaruhi independensi komisioner. Berujung pada kinerja “order.” Lima komisioner terpilih (oleh DPR) selanjutnya ditetapkan dengan Keppres (Keputusan Presiden) sebagai pimpinan KPK.
Pengisian pimpinan KPK yang berliku-liku, bertujuan terjadi penyaringan yang terbaik. Sekaligus sharing antara pemerintah, parlemen, dan masyarakat luas. Muaranya, komisioner KPK, diharapkan mampu menjadi super-body pemberantasan korupsi. Pembentukan KPK, merupakan amanat Ketetapan MPR-RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Pembentukan komisioner (pimpinan) KPK yang berliku-liku, bertujuan terjadi penyaringan yang terbaik. Sekaligus sharing antara pemerintah, parlemen, dan masyarakat luas. Muaranya, komisioner KPK, diharapkan mampu menjadi super-body pemberantasan korupsi. Pembentukan KPK, merupakan amanat ketetapan MPR-RI Nomor XI tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Seluruh masyarakat berharap, pansel memiliki metode menggali kepribadian calon pimpinan KPK yang benar-benar “bersih.” Termasuk bersih dari pengaruh paham radikalisme (ekstrem kanan maupun kiri). Capim KPK benar-benar independen dari kepentingan politik ke-parpol-an. Serta lebih mengutamakan pencegahan tindak pidana korupsi. Terutama seksama mengendalikan tim internal penyidik.
KPK sudah lima periode berganti komisioner secara rutin. Kenyataannya, indeks persepsi korupsi hanya naik (tipis) satu tingkat menjadi 38 poin. Masih “mengecewakan,” menempati urutan ke-89 diantara negara yang disigi. Angka indeks ini masih di bawah negeri tetangga, Malaysia (49 poin). Serta tertinggal sangat jauh dari Singapura yang sudah mencapai angka 85. Diharapkan indeks persepsi korupsi bisa mencapai angka 56.
KPK sudah berusia 16 tahun. Maka sehingga pemberantasan korupsi wajib makin seru, melibatkan masyarakat secara masif. Lebih lagi, Indonesia sudah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption, tahun 2003. Seluruh dunia men-dendam sengit terhadap korupsi.
——— 000 ———

Rate this article!
Capim KPK Jilid V,5 / 5 ( 1votes )
Tags: