Catatan Langkah dan Tindakan Kanwil lV KPPU Hadapi Laporan Dugaan Persaingan Usaha Tak Sehat

Kepala Kanwil lV KPPU Dendy R Sutrisno

Surabaya,Bhirawa
Laporan persaingan usaha tidak sehat mrngalir deras ke meja Kanwil lV KPPU, selama Januari – November 2021 Kanwil IV KPPU telah menerima masukan masyarakat sebanyak 7 (tujuh) laporan dugaan persaingan usaha tidak sehat, 1 (satu) laporan dugaan kemitraan tidak sehat, dan 16 (enam belas) surat tembusan.

Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy R. Sutrisno mengatakan, perkara yang disidangkan di wilayah kerja Kanwil IV ada 5 (lima) perkara, yaitu sebagai berikut:

Nomor Perkara Judul Perkara Putusan 1 28/KPPU-I/2020 Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018 • Menghukum Terlapor I untuk membayar denda sejumlah Rp1.470.000.000,00 (satu miliar empat ratus tujuh puluh juta rupiah) .

Menghukum Terlapor II untuk membayar denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) • Menghukum Terlapor III untuk membayar denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) 2 33/KPPU-L/2020 Dugaan Pelanggaran Pasal 19 Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Angkutan Barang di Laut untuk atau Barang Penting pada Program Tol Laut Tahun 2017 Trayek Tanjung Perak – Wanci – Namlea – Wanci – Tanjung Perak (T-1) dan Tanjung Perak – Kalabahi – Moa – Saumlaki – Moa – Kalabahi – Tanjung Perak (T-2) Berhenti di Pemeriksaan Pendahuluan dikarenakan terlapor mengalami kepailitan.* .15/KPPU-L/2020 Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Proyek Kerja Sama Pengusahaan Badan Usaha dalam Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan Kapasitas 1000 L/S pada PDAM Giri Tirta Kabupaten Gresik Jawa Timur Tahun 2018 Menyatakan.

Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 4 24/KPPU-I/2020 Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Paket Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Jangkar Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2018 Menghukum Terlapor I membayar denda sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) Menghukum Terlapor II membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Menghukum Terlapor III membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) 5 25/KPPU-I/2020 Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 terkait pengadaan paket pembangunan Revetment dan Pengurugan Lahan di Pelabuhan Perikanan Popoh Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2017 Sedang berlangsung.

“Disamping melaksanakan kegiatan yang bersifat penegakan hukum, Kanwil IV juga melaksanakan beberapa kegiatan yang bersifat advokasi.”ujarnya di Surabaya, Selasa (23/11/21).

Dendy menerangkan, kegiatan bersifat advokasi yang dilakukan KPPU Kanwil IV adalah, 1. Pemantauan Harga PCR dan SWAB Antigen Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan harga PCR dan Swab Antigen sesuai dengan aturan pemerintah.

Kebijakan Gubernur Jawa Timur Terkait Penggunaan Produk BUMD Jawa Timur KPPU memberikan jawaban atas permohonan Gubernur Jawa Timur terkait rencana surat himbauan penggunaan produk BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Setelah melalui proses kajian, KPPU menyimpulkan bahwa kebijakan tersebut dapat dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dengan pertimbangan untuk memberikan kesempatan PT. Kasa Husada Wira Jatim berkembang dan memiliki kesiapan untuk bersaing secara langsung dengan produk kompetitor di pasar.

Advokasi Persaingan Usaha Terkait Dengan Jasa Transportasi Darat di Wilayah Kerja Kanwil IV Mencermati implementasi regulasi dan pengaturan usaha jasa angkutan umum, khususnya jasa angkutan di Jawa Timur di era pandemi nampaknya memerlukan beberapa adjustment agar tetap dalam koridor persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999.

KPPU berharap bahwa ada kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan di tengah situasi pandemi agar kebijakan yang diambil dapat memberikan kesempatan kepada seluruh pelaku usaha jasa angkutan bus AKDP untuk tetap bersaing di pasar secara kompetitif.

Advokasi Persaingan Usaha Terkait Dengan Jasa Transportasi Laut di Wilayah Kerja Kanwil IV KPPU memahami pentingnya pembukaan rute pelayaran baru Tanjungwangi (Jawa Timur-Banyuwangi) – Lembar (NTB) sebagai bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat akan hadirnya berbagai alternatif moda transportasi.

Kembali, kata Dendy, KPPU berharap, pembukaan rute pelayaran baru dimaksud dapat juga mempertimbangan aspek persaingan usaha yang sehat baik terkait dengan eksistensi rute-rute existing maupun dampaknya terhadap efisiensi.

Advokasi Persaingan Usaha dan atau Kemitraan terkait Kepariwisataan Bali KPPU memahami lahirnya Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2020 dimana penyelenggaraan kepariwisataan Budaya Bali perlu ditata secara komprehensif sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Sebagai catatan, tambah Dendy, KPPU ingin memastikan bahwa Pergub dimaksud dalam implementasinya tidak menimbulkan inefisiensi atau kontra produktif peningkatan kesejahteraan pelaku usaha lokal Bali.

Advokasi Persaingan Usaha dan Kemitraan dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Blitar Mencermati jatuhnya harga telur ayam dan kesulitan para peternak untuk mendapatkan jagung sebagai pakan unggas, KPPU menyoroti lemahnya linkage antara peternak ayam petelur dan petani jagung.

Oleh karena itu KPPU mendorong Dinas Pertanian untuk memfasilitasi pembentukan instrumen ekonomi-koperasi yang dapat memastikan jaminan pasokan maupun jaminan pasar bagi peternak ayam petelur dan petani jagung.

Advokasi Persaingan Usaha dan Kemitraan dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat Menyikapi keluhan peternak ayam broiler di Kota Mataram, tambah Dendy, Kanwil IV bersama Satgas Pengawasan Kemitraan Usaha Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Barat mengidentifikasi lemahnya posisi tawar dari peternak mikro kecil sekaligus inkonsistensi dalam menjalankan budi daya ayam broiler.

“Selanjutnya KPPU meminta Satgas Pengawasan Kemitraan Usaha Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk mengkomunikasikan adanya format kemitraan yang sehat, sesuai amanah UU Nomor 20 Tahun 2008 bagi perusahaan besar maupun kecil.”ungkap Dendy Sutrisno..(ma)

Tags: