Cegah Aset Pemkab Mojokerto Raib, Sertifikasi Aset Daerah Harus Cepat

Wabup Mojokerto Pungkasiadi (kiri) mengjadiri sosialisasi sertifikasi aset Pemda. [kariyadi/bhirawa]

Kab Mojokerto, Bhirawa
Pemkab Mojokerto terus berupaya melakukan program dalam memberi kepastian hukum hak atas tanah dan legalisasi aset. Caranya dengan mempercepat dan mempermudah penerbitan sertipikat tanah. Terutama aset milik Pemkab Mojokerto.
Upaya ini diimplementasikan Pemkab Mojokerto dalam kegiatan bertajuk Sosialisasi Percepatan Legalisasi Tanah Pemkab Mojokerto sekaligus Penyerahan Sertipikat Pemkab Mojokerto oleh Kantor Pertanahan Kab Mojokerto, Rabu (21/3) kemarin.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab Mojokerto, Mieke Juli Astuti, dalam laporan sambutannya menjabarkan bahwa target kerjasama dalam proses pensertipikatan di periode kedua ini adalah 171 bidang.
”Perlu kami laporkan bahwa target kerjasama periode kedua ini yakni 171 bidang tanah. BKPAD dibantu perangkat desa juga melakukan pematokan tanah sebanyak 164 bidang. Permohonan pengukuran tercatat 143 bidang, dengan 107 bidang sudah diukur. Sedangkan yang telah terbit sebanyak 15 sertipikat, empat sertipikat di tahun 2016 dan 11 sertipikat lagi pada tahun 2017,” jabar Mieke.
Kepala Kantor Pertanahan Kab Mojokerto, Lukman Hakim mengatakan, ada 51 ribu bidang yang direncanakan untuk diterbitkan sertipikatnya. Tercatat beberapa kecamatan yang telah ditetapkan di dalamnya. Antara lain Kec Dawarblandong, Ngoro, Jetis, Pungging, Kutorejo, Sooko, Mojosari dan Bangsal. Namun Lukman juga menekankan pentingnya partisipasi kepala desa dalam menggerakkan masyarakat yang bersangkutan dalam mempersiapkan bukti-bukti yang diminta.
Sementara itu, Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, mengingatkan perencanaan pembangunan sangat membutuhkan pencatatan aset yang memadai agar tidak tersendat. Pencatatan aset harus memadai, bahkan menjadi hal yang mesti dilaksanakan segera karena nilainya yang sangat besar.
”Barang milik daerah berupa tanah, mendominasi dengan nilai mencapai Rp2 triliun lebih (berdasarkan LKPD unaudited Tahun Anggaran 2017). Aset tanah tersebut terdiri dari 1.348 bidang dengan luasan 4.391.877 meter persegi, dengan rincian 489 sudah bersertipikat dan 859 belum bersertipikat. Pencatatan aset sangat penting, karena berpengaruh pada proses perencanaan pembangunan,” pungkasnya.
Senada dengan Lukman, wakil bupati juga meminta perhatian seluruh kepala desa dan camat, untuk membantu percepatan proses pensertipikatan tanah Pemkab Mojokerto di wilayah masing-masing.
”Saya minta kades dan camat membatu semua proses (pensertipikatan), sehingga pengamanan hukum barang milik daerah berupa tanah berjalan sesuai hukum berlaku,” tegas Pungkasiadi.
Juga ditambahkan, dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa serta Peraturan Menteri Nomor Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, manyatakan aset desa yang telah diambil alih oleh Pemda, dikembalikan ke desa. Kecuali telah dipakai untuk fasilitas umum seperti Pustu, sekolah, akan menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya. [kar]

Tags: