Cegah ASN Mudik, Satpol PP Pantau Sembilan Titik

Pada PSBB tahap II ternyata masih ada beberapa warga Surabaya yang belum menerapkan protokol kesehatan saat berkunjung ke rumah makan, selian itu pihak pemilik warung juga masih menyediakan fasilita meja dan kursi. Anggota Satpol PP saat memeriksa suhu badan pengunjung warung bakso di daerah Wonokusumo Surabaya.

Satpol PP, Bhirawa
Satpol PP Jatim akan menempatkan beberapa anggotanya untuk memantau sembilan titik di beberapa wilayah perbatan antar daerah. Upaya ini dilakukan untuk mencegah mudik lebaran baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Larang untuk ASN mudik tertuang di SE Gubernur Jatim nomor 800/3386/204.3/2020 tentang Edaran Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik Bagi ASN. Edaran itu kemudian ditindaklanjuti Badan Kepegawaian Daera (BKD) Jatim melalui SE Nomor 800/4324/204.3/2020 yang ditandatangani Kepala BKD Nurcholis.
Dalam penjelasannya, terdapat empat poin yang diterapkan untuk ASN. Pertama larangan ke luar daerah atau mudik bagi ASN dan PTT-PK selama masa darurat Covid-19. Kedua, ASN diminta menyampaikan share live location (Berbagi lokasi langsung) selama periode 21 – 28 Mei 2020. Ketiga, pelaksanaan cuti bersama berpedoman terhadap SE Gubernur dan kembali masuk pada 26 Mei.
Terakhir, pemberian sanksi disiplin tingkat sedang sampai berat jika terdapat ASN atau PTT-PK yang ketahuan mudik oleh tim pemantau Pemprov Jatim.
Menurut Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa, nantinya anggota Satpol PP bersama BKD, Inspektorat maupun pihak kepolisian akan berjaga di sembilan titik untuk memantau arus mudik yang dilakukan oleh masyarakat maupun ASN.
“Jadi nanti yang memberhentikan mobil atau motor adalah Polisi, kemudian anggota Satpol PP akan memeriksa KTP, jika nantinya diketahui ada ASN mudik maka akan diserahkan ke petugas Inspektorat maupun BKD,” kata Budi Santosa saat akan memberangkatkan tim gabungan yang melakukan operasi penertiban Covid-19, Senin malam (18/5).
Ke sembilan titik itu yakni, Lamongan dua titik, Ngawi (1), Nganjuk (1), Mojokerto (1), Pasuruan (2), Sampang (1), Banyuwangi (1) dan Tuban (1).
Saat disinggung mengenai kendaraan dinas, Budi Santosa menjelaskan kalau semua mobil dinas harus berada di kantor, kecuali mobil tersebut digunakan untuk keperluan pekerjaan. “Seperti mobil dinas Satpol PP yang digunakan untuk operasi,” katanya.
Sementara itu, petugas Satpol PP bersama TNI, Polisi, Banser, Anshor, Mahasiswa dan pemuda melakukan penertiban di Wonokusumo, Sidotopo dan Kapas Krampung (Surabaya).
Hasilnya masih banyak warung yang buka dan menyediakan meja maupun kursi. Sehingga banyak pembeli yang makan di warung tersebut.
Padahal pada aturan PSBB sudah ditegaskan kalau seluruh rumah makan harus menerapkan sistem take away untuk menghindari berkumpulnya orang. “Masih banyak masyarakat belum mentaati PSBB,” katanya. [wwn]

Tags: