Cegah Banjir, Pemkot Surabaya Rutin Normalisasi Sungai Kalimas

Pemkot Surabaya rutin melakukan pengerukan Sungai Kalimas. Meskipun pengerukan atau normalisasi Kalimas sebenarnya merupakan kewenangan Perum Jasa Tirta selaku pengelola.

Surabaya, Bhirawa
Pemkot Surabaya rutin melakukan pengerukan Sungai Kalimas. Meskipun pengerukan atau normalisasi Kalimas sebenarnya merupakan kewenangan Perum Jasa Tirta selaku pengelola. Pengerukan dilakukan oleh pemkot untuk mengantisipasi luapan air sungai dan saluran lain yang terkoneksi dengan Kalimas.
Khawatirnya, luapan tersebut dapat menimbulkan dampak lain, seperti genangan di lingkungan pemukiman masyarakat maupun tempat-tempat lainnya. Luberan air sungai juga bisa terjadi, karena kapasitasnya tak mampu menampung tingginya curah hujan, akibat adanya pendangkalan (sedimentasi).
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menyampaikan, di tahun ini, pengerukan di Sungai Kalimas dilakukan sejak Jumat (17/1). Kegiatan yang bertujuan menambah kapasitas sungai itu dilakukan mulai Taman Lalu Lintas hingga DAM Karet Gubeng. Panjang area sungai yang dikeruk diperkirakan lebih dari satu kilometer.
“Pemeliharaan ini rutin dilakukan, paling tidak satu tahun sekali. Kapasitas sungai yang sebelumnya tinggi, karena sedimentasi jadi berkurang. Makanya, pengerukan ini, untuk mengembalikan kapasitas saluran seperti semula,” kata Febriadhitya, Rabu (22/1).
Dalam selang dua hari pengerukan, hasil yang didapat sedikitnya 26 rit. Satu rit sama dengan satu dump truck atau sekitar 7 meter kubik. Di tahun sebelumnya, hasil pengerukan mencapai 6.570 rit. Kala itu, pengerukan dilakukan di sepanjang Sungai Kalimas. Meliputi, Saluran Kalimas di Jl. Akhmad Jais, Jl. Kramat Gantung, Jl. Peneleh, Jl. Kalimas Barat, Jembatan Merah di sisi Utara dan Selatan, Jl. Semut Kali dan Jl. Ngemplak.
Febriadhitya mengungkapkan, selain sedimentasi, hasil pengerukan yang ditemukan juga ada yang berupa sampah. Dalam melakukan pengerukan, DPUBMP mengerahkan eskavator dan sejumlah dump truck untuk mengangkut sedimen.
“Biasanya tanah sedimen ini dibuang di Bekas Tanah Kas Desa untuk dibuat lapangan futsal atau lainnya. Kadang, ada juga yang dibutuhkan untuk pembuatan taman, karena tanah sedimen dinilai lebih subur,” urai Alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN).
Mantan Kabid Pengembangan Sumber Daya Satpol PP ini juga mengungkapkan, sejumlah sungai yang melintasi kawasan Kota Surabaya, kewenangan pengelolaannya berada di beberapa instansi lain. Di samping Sungai Kalimas yang dikelola Perum Jasa Tirta, sungai lain yang dikelola instansi terkait, seperti : Kali Lamong pemeliharaannya di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, Kali Makmur Wiyung oleh BBWS Brantas, serta Kali Perbatasan berada di bawah naungan Dinas PU Pengairan Provinsi Jawa Timur. “Kalau kita mau pengerukan, kita koordinasikan dulu. Karena kadang mereka juga punya agenda yang sama,” tutur Febriadhitya.
Saat ditanya, mengapa Pemkot Surabaya yang lebih proaktif melakukan pengerukan di Sungai Kalimas, Febriadhitya menyebut, hal itu dilakukan untuk mencegah genangan akibat luapan sungai. Pasalnya, Kalimas juga menjadi muara dari beberapa saluran air tersier dan sekunder yang ada di sekitar lingkungan warga. Di sisi lain, selama ini pihak Perum Jasa Tirta selaku pengelola kurang optimal dalam melakukan tugasnya untuk melakukan normalisasi.
Menurut dia, ketidakoptimalan Perum Jasa Tirta menjalankan tugasnya di Kalimas, diperkirakan akibat begitu panjangnya Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dikelola, mulai dari Malang, Karangkates, Tulung Agung, Kediri, Kali Porong dan Kalimas yang berada di Surabaya. “Mungkin banyak yang diurusi. Kemudian, mereka (Perum Jasa Tirta) memandang, Surabaya mempunyai banyak tenaga operasional untuk melakukan pengerukan,” tandasnya.[iib]

Tags: