Cegah Bencana Alam, Polda Jatim Tutup Dua Tambang Ilegal

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menujukan barang bukti Bego (alat berat) hasil sitaan kasus tambang ilega, di Mapolda Jatim, Senin (16/3). [oky abdul sholeh]

Polda Jatim, Bhirawa
Ditreskrimum Polda Jatim menutup paksa dua tambang sirtu ilegal di wilayah Jawa Timur. Penutupan tambang yang terletak di Jombang dan Sampang ini sekaligus bentuk pencegahan bencana alam yang diakibatkan proses pengerjaan tambang di dua wilayah tersebut.
“Pada tanggal 3 dan 5 Maret, Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyidikan terhadap dua laporan polisi. Yakni laporan polisi di Jombang dan Sampang terkait dugaan adanya tindak pidana illegal mining Undang-Undang Minerba,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (16/3).
Pria yang akrab disapa Yudo ini menjelaskan, penyidik turut mengamankan 3 alat berat. Yaitu dua alat berat dari tambang di Sampang, dan satu alat berat di Jombang. Selain itu, penyidik juga mengamankan delapan orang saksi yang kini masih dimintai keterangan. Dalam pengungkapan kasus ini juga melibatkan TNI AL, AD, AU dan Garnisun serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan dinas ESDM.
“Kasus di Jombang dan Sampang masing-masing saksi ada empat orang dan ini wujud keseriusan kita terkait antisipasi bencana alam, banyak tambang yang tidak atau mengabaikan baik izin minerba, izin operasi yang harusnya melalui mekanisme instansi DLH, ESDM ini diabaikan dan kita tindak,” tegas Yudo.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menambahkan, pengungkapan kasus ini juga melihat faktor cuaca. Sebab iklim pada bulan-bulan ini rentan akan terjadinya bencana. Sehingga tambang ilegal harus segera ditindak tegas dan dilakukan penutupan agar tidak memakan korban.
Mengantisipasi kejadian bencana alam, sambung Gidion, pihaknya bersama TNI dan instansi Pemerintah melakukan penegakan hukum terkait illegal mining. “Penambangan (operasional) ini masih berlangsung sampai dengan tiga bulan ke depan. Dan rawan mengakibatkan bencana alam, sehingga kita tutup,” ucapnya.
Masih kata Gidion, dalam kasus ini pihaknya memang belum menetapkan tersangka. Sebab penyidik masih mendalami keterangan saksi. Namun pihaknya membeberkan siapa saja pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Misalnya saja owner atau pemilik pertambangan, orang yang menyuruh melakukan kegiatan penambangan, operator tambang hingga pemodal di balik penambangan tersebut.
“Kasus ini pelanggarannya adalah melakukan penambangan tanpa izin di lokasi yang dilarang. Dan mens rea (niat jahat) orang yang menyuruh melakukan, operator. Siapa owner, pemodal yang berkepentingan paling utama itu kita periksa ya,” bebernya.
Sementara itu, Kasubdit Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wahyudi menyebut para penambang ini beberapa kali telah menjual hasil tambang sirtunya. Namun untuk berapa keuntungannya, Wahyudi menambahkan masih dalam tahap pemeriksaan. Bahkan pihaknya menyebut tambang sirtu di Jombang telah beroperasi selama empat hingga lima bulan. Sedangkan di Sampang sudah beroperasi dua bulanan.
“Begonya (alat berat) yang warna hijau sudah beroperasi beberapa bulan yang lalu. Kemudian hasilnya sudah ratusan sampai ribuan (sirtu) yang dijual setiap harinya. Kemudian yang di Sampang itu sama sekali tidak memiliki izin dari manapun dan melakukan penambangan dan dijual juga,” pungkasnya. [bed]

Tags: