Cegah Covid-19, Kendaraan Berplat Nomor Luar Daerah Dilarang Masuk Malang

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat melakukan pengecekan di Posko Check Point Mudik Terpadu di wilayah perbatasan Lawang, Kec Lawang, Kab Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Polres Malang kini mulai tegas terhadap kendaraan bermotor, baik itu kendaraan pribadi, umum maupun sepeda motor yang akan memasuki wilayah Kabupaten Malang, khususnya plat nomor kendaraan luar daerah Malang. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Kabupaten Malang.
“Kami sudah perintahkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malang untuk melakukan screening kendaraan bermotor yang akan masuk wilayah Kabupaten Malang. Sedangkan pengecekan kendaraan dilakukan di masing-masing Posko Check Point Mudik Terpadu,” tegas Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Selasa (28/4), saat melakukan pengecekan di Posko Check Point Mudik Terpadu di wilayah perbatasan, di wilayah Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Dia mengatakan, semua kendaraan bermotor dari arah Surabaya yang akan menuju Malang kita lakukan pengecekan, baik kendaraan umum, sepeda motor maupun kendaraan pribadi. Terutama pada kendaraan yang berplat nomor dari luar kota. Dan jika pengendara menuju Malang untuk kepentingan mudik, yang jelas akan kita suruh balik atau kembali ke tujuan asalnya.  
“Kebijakan larangan mudik di masa Covid-19 ini, hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik  Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah , yang diberlakukan sejak 24 April-31 Mei 2020,” jelas Hendri.
Sedangkan dalam Kemenhub tersebut, lanjut Kapolres, sudah diatur secara jelas mulai transportasi dari darat, laut, udara, termasuk perkereta apian, harus diberhentikan sementara. Sehingga dengan semua transportasi umum dihentikan sementara, maka tidak boleh ada fasilitas kendaraan umum yang sifatnya masuk ke dalam zona merah. Seperti di wilayah Kabupaten Malang sudah dinyatakan sebagai zona merah, jadi semua yang tujuannya mudik kita kembalikan ke tujuan asalnya
“Pengendalian transportasi tersebut, juga diberlakukan untuk kendaraan umum yang mengangkut penumpang, dan apabila masih beroperasi maka harus diberhentikan. Dan bahkan Bandar Udara (Bandara) Abdulrachman Saleh Malang, selama pandemi Covid-19 ini tidak ada jadwal penerbangan domestik atau dihentikan sementara,” ungkap dia.  
Hendri juga menjelaskan, hingga saat ini sudah ada sebanyak 40 kendaraan bermotor yang sudah dikembalikan ke daerah tujuan asalnya. Sedangkan pengedara bermotor dan penumpang menuju Malang yakni bertujuan untuk melakukan mudik. Dan mereka yang akan menuju Malang dari berbagai daerah di Pulau Jawa ini. Karena tujuan mereka mudik, maka kita kembalikan ke tujuan asalnya. Dengan begitu, untuk mencegah menyebarnya Covid-19 di wilayah Malang, khususnya di wilayah Kabupaten Malang.
“Pemberlakuan penyekatan kendaraan bermotor ini akan diberlakukan sampai pandemi Covid-19 ini selesai, atau diperkirakan sampai sekitar tanggal 1 Juni 2020 mendatang. Untuk itu, dirinya menghimbau pada masyarakat agar mematuhi himbauan pemerintah, agar untuk sementara ini tidak mudik,” pungkasnya. [cyn]

Tags: