Cegah Darurat TPPO

Indonesia sudah tergolong darurat TPPO. Sebanyak 1.900 jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal, pulang tinggal nama. Maka benar Presiden Jokowi menggalang kerjasama seantero ASEAN, pencegahan dan tindak tegas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Dalam sebulan, pemerintah berhasil memulangkan korban human trafficking (perdagangan orang) sebanyak 50 pekerja migran Indonesia (PMI) illegal sebagai korban TPPO. Bersyukur masih dalam keadaan hidup.

PMI illegal tinggal nama, Bagai fenomena “gunung es.” Banyak yang tidak dilaporkan, karena meninggal di rantau (luar negeri). Bahkan pada kasus pekerja di kapal, banyak pula yang meninggal di tengah laut. Keluarga yang ditinggalkan cenderung pasrah, dan hanya menerima berita kematian, dengan sedikit uang santunan. Selain penderitaan fisik (disiksa), PMI juga mengalami kekerasan seksual, dan teror psikologis. Juga bekerja sampai 15 jam, dengan upah sangat rendah.

Pemerintah patut mewaspadai beberapa “kantung kemiskinan” di daerah sebagai kawasan rentan TPPO. Bukan hanya NTT (Nusa Tenggara Timur). Melainkan juga di tiap propinsi, memiliki “kantung PMI ilegal.” Di Jawa Timur misalnya, kantung PMI ilegal terdapat di Madura, Trenggalek, dan Ponorogo. Terutama PMI ilegal dengan tujuan Timur Tengah. Bahkan di setiap kabupaten juga terdapat calo PMI yang aktif mencari peminat kerja ke luar negeri.

Tidak mudah memulangkan kembali PMI illegal ke tanah air. Disebabkan beberapa korban berada di negara dengan konflik. Antara lain di Myanmar, dan di Timur Tengah. Salahsatu cara harus ditempuh nego dengan sponsor, dan perusahaan yang mempekerjakan PMI illegal. Ironisnya, kasus TPPO semakin meningkat (100%) pada tiap tahun. Pada tahun 2021 masih sebanyak 361. Meningkat menjadi 752 pada tahun 2022. Sampai bulan Mei 2023 diperkirakan mencapai 400 orang telah diberangkatkan melalui bandara Soetta (Jakarta), dan Ngurah Rai (Bali).

Kementerian Luar Negeri RI telah melayangkan nota diplomatik melalui Kedubes di Yangoon, dan Bangkok. Terutama setelah viral video 20 warga negara Indonesia (WNI) diduga disekap di Myawaddy, Myanmar. Kemlu RI juga berkoordinasi dengan otoritas setempat dan bekerja sama dengan lembaga internasional pemerhati kasus online scam (penipuan melalui media sosial). Sulitnya, wilayah Myawaddy, merupakan daerah konflik bersenjata.

Selain Myanmar, pemerintah RI juga berhasil memulangkan 30 WNI korban TPPO di Ho Chi Minh City, Vietnam. Penanganan dan pemulangan PMI ilegal kembali ke tanah air, merupakan kerjasama yang cepat dan efektif berbagai pihak. Yakni, Kedubes di Vietnam dengan Tim Kemenlu RI (Direktorat Pelindungan WNI). Juga Bareskrim Polri, serta Otoritas terkait di Vietnam. Metode yang sama akan dilaksanakan di berbagai negara tujuan PMI illegal.

Realitanya TPPO memiliki beberapa model pekerjaan penipuan di negara tujuan, melalui hubungan daring (online). Termasuk di Tiongkok, dan Thailand. Namun semuanya seolah-olah dilakukan di Indonesia. Penipuan melalui hubungan daring menggunakan modus investasi, lapangan kerja, sampai judi. Serta prostitusi. Tak jarang disertai iming-iming uang perjalanan. Serta “cerita manis” pekerjaan di luar negeri.

Ironis, perdagangan orang, melibatkan aparat pemerintahan. Terutama ke-imigrasi-an. Serta di daerah, yang melibatkan oknum Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Khususnya berkait izin usaha rekrutmen tenaga kerja ke luar negeri. Walau sesungguhnya terdapat UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun TPPO makin marak. Bisa jadi, disebabkan rata-rata vonis Pengadilan, berkisar 3,5 tahun.

Pemerintah perlu segera membedah sindikat calo PMI, walau telah memiliki izin operasional. Begitu pula Pengadilan, perlu menjatuhkan vonis pidana maksimal (15 tahun).

——— 000 ———

Rate this article!
Cegah Darurat TPPO,5 / 5 ( 1votes )
Tags: