Cegah Dipakai Mudik, Mobdin Diparkir di Kantor Pemkab

7-FOTO OPEN hil-Bupati PasuruanPasuruan, Bhirawa
Sanksi tegas akan diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan kepada pemegang kendaraan dinas yang terbukti menggunakan fasilitas negara tersebut untuk mudik lebaran. “Kami mengimbau kepada seluruh pemegang kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Pasuruan sedianya tidak menggunakan kendaraan dinasnya untuk mudik. Jika ada pejabat yang menggunakan mobil dinas untuk mudik, kami akan menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan,” ujar Irsyad Yusuf, Bupati Pasuruan, Rabu (23/7).
Bupati Pasuruan juga menghimbau semua kendaraan pemda sedianya harus diparkir di kantor Pemkab Pasuruan dan Komplek Perkantoran Raci selama liburan lebaran. Pihaknya juga akan melakukan inventarisasi, hingga mobdin tidak digunakan untuk kepentingan pribadi pejabatnya. “Kami menyediakan lahan parkir di Halaman Kantor Pemkab Pasuruan, Komplek Perkantoran Raci maupun di kantor masing-masing SKPD dan Kecamatan. Semuanya itu sudah kami atur,” kata Irsyad Yusuf.
Salah satu Kepala Dinas di Kabupaten Pasuruan mengapresiasikan kebijakan Bupati tersebut. Menurutnya, ia akan memparkirkan mobil dinasnya ke tempat parkir Pemkab Pasuruan. “Pakai kendaraan pribadi saja lebih aman dan nyaman ketimbang pakai mobil dinas. Makanya, saya mengabresiasi larangan Bupati,” kata salah satu Kepada Dinas di Lingkangan Pemkab Pasuruan.
Boleh Digunakan Lebaran
Lain di Pasuruan, lain pula di Sumenep. Mobil dinas (mobdin) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak dilarang digunakan untuk lebaran. Pasalnya, hingga kini belum ada aturan yang melarang dan menganjurkan sehingga mobdin itu diserahkan kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Hadi Soetarto mengatakan, selama tidak ada aturan yang melarang menggunakan mobil dinas, pemerintah menyerahkan kepada pimpinan SKPD, apakah mau digunakan lebaran atau tidak. “Hingga sekarang tidak ada larangan mobil dinas itu dipakai lebaran. Jadi selama tidak ada surat edaran larangan, kami serahkan kepada pimpinan SKPD,” kata Hadi Soetarto, Rabu (23/7).
Dia memaparkan, semua mobil dinas yang ada dilingkungan pemkab Sumenep, pihaknya menyerahkan ke pimpinan SKPD. Jika memang mobil itu boleh dimanfaatkan untuk lebaran, pemegang mobdin itu perlu mendapatkan ijin dari pimpinan SKPD. “Kalau ada ijin dari pimpinan SKPD tidak ada masalah, jadi kami serahkan semuanya kepada pimpinan SKPD, ungkapnya menegaskan.
Kendati demikian, pihaknya berharap, pengguna mobdin tersebut tetap memperhatikan keselamatannya. “Keselamatan mobil tetap harus diperhatikan,” tuturnya. [hil,sul]

Keterangan Foto: Irsyad Yusuf – Bupati Pasuruan.

Tags: