Cegah Kekerasan Seksual, Untag Surabaya Kukuhkan Satgas PPKS

Ketua Satgas PPKS Untag Surabaya, Irmashanti Danadharta yang dikukuhkan Rektor Untag Prof Mulyanto Nugroho

Surabaya, Bhirawa
Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya mengukuhkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan kampus. Pengukuhan ini dilakukan langsung Rektor Untag Surabaya, Prof Mulyanto Nugroho dan dihadiri Ketua LLDIKTI wilayah VII, Prof Soeprapto.
Menurut Rektor Untag Surabaya, Prof Mulyanto Nugroho, pembentukan satgas ini sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Nomor 30 tahun 2021.
Prof Nug menjelaskan, melihat fenomena kekerasan seksual di berbagai perguruan tinggi, baik dalam skala kecil atau besar melatar belakangi pengukuhan Satgas ini. Dengan adanya Kemdikburistek ini sebagai langkah Untag dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“Pelanggaran kekerasan yang sering terjadi dilingkungan kampus melingkupi perayuan, pemegangan secara fisik. Pelanggaran ini tidak hanya kepada perempuan. Tapi juga bisa terjadi ke laki – laki. Pada pelanggaran ini kami akan menyiapkan kode etik termasuk sanksi sesuai kategori pelanggaran yang dilakukan. Mulai ringan hingga berat,” kata Prof Nug.
Ketua Satgas PPKS, Irmashanti Danadharta, mengaku akan langsung bergerak untuk melakukan tugasnya. Dia dan anggota akan melakukan sosialisasi kepada seluruh warga kampus tentang keberadaan Satgas ini.
“Sehingga seluruh warga kampus mengetahuinya. Dan ketika terjadi sesuatu, mereka tahu kemana harus mengadu,” ungkapnya.
Selain itu, Irma juga akan membuat kebijakan dengan menggodok aturan – aturan bagaimana pelaksanaan tekniknya. Misalnya jika terjadi sesuatu, bagaimana pelaporannya, penanganannya juga terkait pendampingan teehadap korban.
“Dan yang pasti kami tidak bisa diintervensi siapapun. Kami akan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua LLDIKTI Wilayah VII, Prof Soeprapto mengungkapkam, dalam isu – isu tentang kekerasan seksual pihaknya telah membentuk tim monitoring yang terdiri dari para ahli.
“Tim monitoring dapat menyusun rekomendasi dan langkah penyelesaian informasi dan rekomendasi dari LLDIKTI diharapkan dapat menjadi bahan bagi perguruan tinggi dalam melakukan penanganan,” jelasnya.
Prof Soeprapto juga mengungkapkan sejak diberlakukan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 LLDIKTI VII juga telah mendampingi 1 kasus yang telah selesai.
“Kami akan mendorong pembentukan satgas dilingkungan kampus sesuai dengan permen (Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021, red). Mensosialisasikan untuk mengantisipasi anti kekerasan. Begitu mempunyai Satgas mudah – mudahan tidak terjadi (kekerasan seksual, red). Begitu adanya bantuan itu akan ada pendampingan,” tandasnya. [ina]

Tags: