Cegah Korupsi, Kejari Tanjung Perak Kawal Pengadaan Komputer UNBK/USBN

Lingga Nuarie [abednego/bhirawa]

Kejari Perak, Surabaya
Guna mencegah adanya tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya siap mengawal pengadaan dan pendistribusian sekitar 4.600 komputer dalam pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis computer (UNBK) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) 2018 di SD dan SMP.
Pendampingan yang dilakukan Kejari Tanjung Perak ini dilakukan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Ketua Tim TP4D Lingga Nuarie mengaku pihaknya bersama dengan tim siap mengawal pengadaan dan pendistribusian komputer yang digunakan untuk ujian berbasis komputer.
“Dari awal tahun tim kami sudah melakukan pengawasan. Termasuk dalam hal penggunaan anggaran dan pembelian barang apakah sesuai spesifikasinya dan sesuai peruntukannya,” kata Lingga Nuarie dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (11/3).
Dijelaskan Lingga, Tim TP4D ini melakukan pendampingan dari mulai perencanaan hingga pendistribusian barang. Nantinya tim juga akan mengecek spesifikasi barang, apakah sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan atau tidak. Begitu juga terkait kualitas barang apakah benar-benar sesuai peruntukan dan tidak ada yang rusak.
“Sampai saat ini aman-aman saja. Tidak ada indikasi korupsi dalam pengadaan komputer ini. Tapi kami tetap melakukan pengawasan dan pendampingan penggunaan anggaran tersebut,” tegasnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) ini menambahkan, pendampingan ini dilakukan agar APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang dikeluarkan sesuai dengan pengadaan. Dengan kata lain, lanjut Lingga, agar digunakan sesuai dengan peruntukan dan tepat sasaran.
“Kami akan mengawasi betul pengadaan ini, sehingga kecil kemungkinan adanya tindak pidana korupsi yang timbul,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Tim TP4D dibentuk sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015, yang selanjutnya dikeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Republik Indonesia, untuk ditindaklanjuti oleh segenap jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia. [bed]

Tags: