Cegah Korupsi, Pelindo III Kerjasama dengan KPK

13-Pelindo-III-KPK-MoUSurabaya, Bhirawa
PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III (Persero) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan.
Kerjasama tersebut dituangkan dalam penandatanganan MoU pernyataan komitmen untuk pengendalian gratifikasi yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi. Komitmen itu ditandatangani bersama oleh Komisaris Utama PT Pelindo III, Direktur Utama PT Pelindo III, Ketua Umum Serikat Pegawai PT Pelindo III (SPPI III) dan Direktur Gratifikasi Komisi Pemberangkatan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono.
“Kerja sama ini sekaligus dalam rangka pengendalian gratifikasi di wilayah kerja kami dan kegiatan tersebut dihadiri oleh Komisaris Utama Pelindo III, Direksi PT Pelindo III, para Pejabat Struktural/Fungsional Kantor Pusat PT Pelindo III beserta jajaran,”  kata Direktur Personalia dan Umum Pelindo III, A Edy Hidayat N, di Sosialisasi tentang Pengendalian Gratifikasi KPK, Auditorium Bromo Lantai V Kantor Pusat PT Pelindo III Surabaya, Rabu (12/3).
Ia optimistis, dengan sosialisasi dan penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi tersebut diharapkan seluruh insan PT Pelindo III memiliki pemahaman yang jelas mengenai gratifikasi. Bahkan, menjaga konsistensi pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan kerjanya sekaligus menegakkan prinsip “Good Corporate Governance(GCG)”. “Hal itu juga untuk membangun pofesionalisme dan melakukan pencegahan korupsi,” katanya.
Kini, Pelindo III telah memiliki peraturan yang mendukung terhadap upaya pengendalian gratifikasi. Peraturan itu meliputi “Board Manual, CCG dan Code of Conduct yang memuat larangan gratifikasi, suap, hadiah serta Whistle Blowing System (WBS). “Selain itu, Peraturan tentang Biaya Promosi,” katanya.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono pada  kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa penandatanganan komitmen yang dilakukan di PT Pelindo III tersebut merupakan penandatanganan yang ke-82 terhadap Lembaga Pemerintah, BUMN/BUMN. Dalam penjelasannya, Giri menyebutkan salah satu penyebab korupsi juga bisa disebabkan kurangnya transparansi. Korupsi terbangun karena tidak adanya transparansi, termasuk juga di antaranya gaji yang minim bisa berpotensi korupsi. “Banyak yang menganggap bahwa gratifikasi itu bukan merupakan tindak korupsi” jelas Giri.
Gratifikasi ini sering terjadi dalam kinerja para pejabat negara. “Hati-hati kalau dalam acara tertentu seseorang menerima pemberian apapun bentuknya baik uang, rumah, kendaraan atau yang sekarang sudah berpindah pada layanan seks dari seseorang yang berkaitan dengan urusan tertentu bisa-bisa terjerat pasal gratifikasi, dan itu KPK akan membidiknya” paparnya.
Untuk mencegah agar seseorang tidak terjerat kasus gratifikasi menurutnya agar melaporkan berapapun nilai pemberian dari pihak lain, atau dalam bentuk apapun pemberian seseorang kepada KPK.
Juga menyebutkan bahwa sampai dengan saat ini, KPK telah menangani kasus korupsi sebanyak 396 perkara, dengan rincian terdiri atas 114 pejabat eselon, 73 anggota DPR/DPRD, 94 Swasta, 35 Walikota/Bupati/Wakil, 11 Kepala Lembaga/Kementrian, 10 Gubernur, 9 Hakim, 7 Komisioner, 4 Duta Besar, dan sisanya sebanyak 39 lainnya. Kegiatan tersebut agak istimewa dan berbeda dibandingkan dengan penandatanganan komitmen yang dilakukan di perusahaan lain, di mana pada umumnya hanya ditandatangani oleh salah satu Direksi saja. Dalam
penandatanganan komitmen di PT Pelindo III tersebut, komitmen pengendalian gratifikasi ditandatangani bersama oleh Dewan Komisaris, Direksi dan Serikat Pegawai Pelindo III. [ma]

Tags: