Cegah Korupsi, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Hadirkan KPK

Bupati Saiful Ilah, menyerukan agar Kepala OPD di Kab Sidoarjo mencegah korupsi, suap dan gratifikasi di instansinya. [alikus/bhirawa]

(Ingatkan Pengelolaan DD dan Manajemen Aset Diperbaiki) 

Sidoarjo, Bhirawa
Sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang pencegahan dihadirkan Pemkab Sidoarjo, Jumat (12/4) akhir pekan lalu, dalam rapat koordinasi dan evaluasi terkait program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2019. Diantaranya Kepala Koordinator Wilayah VI KPK RI, Asep Rahmat Suwanda, Kasatgas Pencegahan Wilayah VI, Arief Nurcahyo dan Widyanto Eko, Kasatgas Direktorat Gratifikasi.
Karena pentingnya masalah ini, Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, membuka sendiri acara yang digelar di ruang rapat Delta Karya Setda Sidoarjo ini. Tetapi peserta dari OPD, malah ada yang tidak diikuti langsung oleh kepala dinasnya, tapi diwakilkan kepada anak buahnya.
”Saya berharap seluruh Kepala OPD di Pemkab Sidoarjo mencegah korupsi di lingkungan instansinya. Karena pentingnya masalah ini, supaya ada perhatian khusus, agar program ini bisa terlaksana sesuai harapan,” kata Bupati Saiful Ilah, saat memberikan sambutan penekannya kepada para peserta Rakor itu.
Kepala Koordinator Wilayah VI KPK RI, Asep Rahmat Suwanda, memberikan hasil ekspose kasus di Provinsi Jatim selama kurun waktu mulai tahun 2014 – 2018. Menurut Asep ada 18 perkara yang sudah ditangani KPK, separuhnya menimpa kepala daerah. Melalui Rakor evaluasi dan rencana aksi pemberantasan korupsi secara terintegrasi, Asep berharap bisa berdampak efektif dalam pencegahan kasus korupsi, gratifikasi dan suap di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
”Kami sangat mengapresiasi Bupati Sidoarjo dan jajarannya yang telah melakukan langkah-langkah strategis ini, yang sifatnya pencegahan dari tindakan korupsi, gratifikasi dan suap,” katanya dalam kesempatan itu.
Asep juga menjelaskan, kalau KPK juga mengapresiasi langkah Pemkab Sidoarjo yang beberapa tahun ini, telah menggunakan system E-Katalog, untuk belanja keperluan instansinya. Sehingga KPK berencana akan mereplikasi system belanja E-Katalog Sidoarjo itu ke daerah-daerah lain di Indonesia.
Asep menuturkan, dari Indeks penilaian KPK, kini telah menempatkan Pemkab Sidoarjo di rangking 15 dari 38 kab/kota di Prov Jatim, diatas rata – rata dengan nilai 73%. Indicator yang mendapat penilaian tinggi adalah pengelolaan APBD yang mendapat nilai 93% manajemen ASN 82%, pelayanan perizinan 81%, kapabilitas pengawas aparatur intern pemerintah mendapat nilai 70%, pengadaan barang dan jasa 66% dan optimalisasi pendapatan daerah 61%.
Tetapi, lanjut Asep, ada indikator yang perlu mendapat perhatian khusus dari KPK, yakni agar segera dilakukan supervisi terhadap pengelolaan dana APBDes dan Menajemen Aset Daerah. KPK menilai kedua indikator ini membutuhkan intervensi dan perhatian khusus.
Sementara menurut pemaparan dari Kasatgas Pencegahan Wil VI KPK RI, Arief Nurcahyo, pengelolaan dana desa mendapat indeks penilaian 32% dan manajemen aset daerah indeks penilaian 42%.
Penyebab rendahya nilai pengelolaan dana desa, kata Arief, karena publikasi RAPBDes belum dilaksanakan semua desa dan transparansi pengelolaan dana desa dengan menggunakan Siskeudes ( Sistim keuangan desa), belum ada progress.
Sedangkan, tentang penyebab rendahnya nilai manajemen aset daerah, menurut Arief, KPK memberikan dua rekomendasi. Pertama, peraturan Bupati/SK Bupati tentang pengelolaan BMD (Barang Milik Daerah) agar di update sesuai peraturan perundangan terbaru.
Dan yang kedua, data dan informasi terkait pemanfaatan barang milik daerah (BMD) seperti data asset, pemanfaatan aset, pihak yang memanfaatkan, dan TMT pemanfaatan asset yang disahkan oleh pejabat berwenang, belum ada alias belum dibuat.
”Itu sangat penting sekali, agar aset daerah di Kab Sidoarjo tidak sampai hilang,” katanya.
Miliaran Aset Hilang
Dalam kesempatan berbeda, dijelaskan Fungsional Auditor Inspektorat Kab Sidoarjo, Drs Daniel Toding, dari kegiatan kerja sama antara Inspektorat Sidoarjo dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim dalam inventarisasi aset daerah pada tahun 2013 lalu, menyimpulkan kalau aset di seluruh OPD Pemkab Sidoarjo yang bernilai miliaran itu, sesungguhnya tidak ada wujud barangnya.
”Artinya antara catatan diatas kertas dengan yang sesungguhnya tidak sama, lebih banyak tidak ada wujud barangnya,” katanya.
Menurut Daniel, aset OPD Pemkab Sidoarjo yang tidak ada wujud barangnya itu, lebih baik agar dihapus saja. Karena nilai aset yang sebesar itu hanya akan membebani neraca keuangan Pemkab Sidoarjo dalam tiap tahun anggarannya.
Kenapa bisa jadi beban? Sebab tiap tahun anggaran, nilai aset yang sebenarnya tidak ada wujudnya itu, pasti selalu muncul dalam neraca laporan keuangan Pemkab Sidoarjo.
”Kalau itu terus berlangsung, berarti kita terus menyajikan laporan keuangan yang sifat akuntabilitasnya sangat rendah,” kata Daniel.
Karena nilai aset OPD di Pemkab Sidoarjo itu mencapai miliaran bahkan triliunan, untuk penghapusan aset harus mendapat persetujuan dari dewan. Namun Daniel mengakui, tidak tahu sejauh mana OPD yang punya Tupoksi mengkoordinir urusan aset daerah di Pemkab Sidoarjo ini, sampai saat ini sudah melangkah ke arah upaya penghapusan aset daerah.
”Kami hampir setiap saat selalu mengingatkan agar aset-aset yang tidak ada wujudnya itu dihapus saja semuanya, mengapa harus bertahab, agar tidak terus membebani neraca laporan keuangan daerah,” katanya kembali.
Daniel menegaskan, aset – aset di OPD yang tidak ada wujudnya itu, yakni antara catatan dan realita itu, misalnya seperti kendaraan bergerak di Puskesmas, di pasar-pasar, perlengkapan dan sarana kantor seperti meja, kursi, komputer, AC dan masih banyak lagi lainnya. Sementara untuk aset daerah yang masih ada, namun sudah tak bisa dipakai lagi, karena masa pakainya sudah lewat, maka bisa dilelang atau bisa dimusnahkan. [kus]

Tags: