Cegah Korupsi, Pemkab Tuban Sosialisasikan Perpres Nomor 16/2018

Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., saat memberikan sambutan dalam sosialisasi Peraturan Presiden Nomor: 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di ruang rapat Sekda Kabupaten Tuban, Kamis (04/10/2018).

Tuban, Bhirawa
Guna mendukung optimalisasi pembangunan, serta guna mencegah tindak pidana korupsi yang tanpa sengaja dan ataupun dengan sengaja dilakukan oleh pejabat, pemerintah kabupaten (Pemkab) Tuban, adakan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor: 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa .
Digelar di ruang rapat Sekda Kabupaten Tuban, Kamis (04/10) dalam sambutanya, Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., menyatakan, kegiatan tersebut untuk mendukung optimalisasi pembangunan di Kabupaten Tuban sehingga perlu dukungan lintas sektoral, terkait proses pengadaan barang dan jasa, hal tersebut mengemban tanggung jawab berat, perlu pencermatan dan optimalisasi.
“Apalagi berdasarkan laporan dari Direktorat Pencegahan KPK, tahapan pengadaan barang dan jasa rawan korupsi dan menjadi salah satu penyumbang modus dilakukan korupsi. Karenanya diperlukan pengawasan ketat agar berjalan sesuai regulasi, kata Alumni Universitas Brawijaya Malang ini.
Mantan Kepala Bappeda ini juga menambahkan, kendala yang sering dihadapi adalah keterbatasan SDM yang kompeten/bersertifikat untuk dijadikan panitia pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diminta agar mengalokasikan kegiatan peningkatan SDM berkaitan pengadaan barang dan jasa.
Lebih lanjut ditambahkan, hal tersebut (peningkatan SDM) diperlukan sebagai upaya peningkatan kualifikasi dan sertifikasi bagi SDM. Bukan semata-mata mempelajari aturan, tetapi harus mampu memahami alur pengadaan mulai perencanaan, tender, pengadaan dan evaluasi.
Selain itu, akan dilakukan pengkajian terkait perubahan reward untuk pegawai yang menjadi panitia pengadaan barang dan jasa. Meski demikian, tetap akan disesuaikan dengan kinerja dan menjadi poin dalam e-kinerja. Sebagai stimulus dan rangsangan bagi aparatur untuk menjadi panitia pengadaan.
Sekda juga menuturkan, sosialisasi merupakan kegiatan awal. Selanjutnya perlu diadakan pelatihan bagi pegawai di bawah pimpinan tiap-tiap OPD. Kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Kabag Administrasi Pembangunan dan ULP dapat bekerja sama dalam proses organisir pengadaan barang dan jasa di semua OPD dan Kecamatan.
“Kedepannya Pemkab Tuban akan senantiasa melakukan monitoring, evaluasi dan peningkatan berkaitan pembangunan di kabupaten Tuban. Diharapkan semua OPD dapat memahami mekanisme dan tahapan dalam pengadaan barang dan jasa sesuai regulasi yang berlaku,” harap Budi Wiyana.
Sementara itu, Kabag Administrasi Pembangunan dan ULP Setda Kabupaten Tuban, Agung Supriyadi, S.E., melaporkan, sosialisi ini yang diikuti 150 peserta ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai Perpres 16 tahun 2018.
Sasaran dari sosialisasi adalah pimpinan OPD dan aparatur yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran, Kepala Bidang, dan Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Pengadaan.
“Untuk pemateri pada sosialisasi ini berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” terang Agung Supriyadi, S.E.(Hud)

Tags: