Cegah Laka Lantas Melalui Rampcheck dan Kestib Kendaraan Bermotor

Dishub Jatim menggelar bimbingan teknis keselamatan sarana lalu lintas.

(Bimtek Keselamatan Sarana Lalu Lintas Dishub Jatim)

Surabaya, Bhirawa
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim selalu mengingatkan UPT P3 LLAJ dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan uji kelayakan kendaraan bermotor. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, bahwa Pemerintah bertanggungjawab atas terjaminnya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Untuk melaksanakan itu semua, Dishub Jatim selalu menggelar bimbingan teknis (bimtek) tentang keselamatan lalu lintas. Dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan SDM (Sumber Daya Manusia) dalan melaksanakan kegiatan pemeriksaan kelayakan kendaraan angkutan umum (rampcheck) di terminal. Dan melakukan pengawasan di jalan guna terciptanya keselamatan dan ketertiban (kestib) lalu lintas.
“Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas. UPT P3 LLAJ selalu melakukan rampcheck di terminal, inspeksi keselamatan pengujian kendaraan bermotor, inspeksi keselamatan kepada bengkel karoseri dan pengawasan muatan serta dimensi kendaraan,” kata Kepala Dishub (Kadishub) Provinsi Jatim, Fattah Jasin, Minggu (1/12).
Dengan adanya bimtek, Fattah mengaku, tujuannya untuk meingkatkan kompetensi petugas lapangan. Terutama dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan kelayakan kendaraan angkutan umum. Dan juga meningkatkan kapasitas fungsi petugas lapangan untuk keselamatan sarana lalu lintas jalan.
“Bimtek ini bertujuan juga untuk memberikan pengetahuan tentang kendaraan berkeselamatan,” jelasnya.
Fattah menambahkan, rencana umum nasional keselamatan (Runk) jalan 2011-2035, berusaha menurunkan fatalitas korban kecelakaan hingga 80% pada 2035. Pada pilar ketiga terkait kendaraan yang berkeselamatan, sambungnya, bertanggungjawab untuk memastikan bahwa setiap kendaraan yang digunakan di jalan telah mempunyai standar keselamatan yang tinggi. Sehingga mampu meminimalisir kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh sistem kendaraan yang tidak berjalan dengan semestinya.
Selain itu, lanjut Fattah, kendaraan juga harus mampu melindungi pengguna dan orang yang terlibat kecelakaan. Dengan tujuan agar tidak bertambah parah jika menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Untuk itu, Pemerintah harus memperbaiki sistem pengujian kendaraan bermotor.
“Perbaikan sistem pengujian kendaraan bermotor ini bertujuan untuk memastikan sarana angkutan yang beroperasi memang layak,” tegasnya. [bed]

Tags: