Cegah Mata Air Mengering, Pemkot Batu Diminta Selektif Terbitkan Izin Sumur Bor

Wakil Ketua Komisi C, Didik Mahmud (menunjuk) saat melakukan perjalanan sidak di sebuah lokasi bersama anggota Dewan yang lain.

Kota Batu,Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dituntut lebih selektif dalam memberikan izin pembuatan sumur bor yang diajukan perusahaan. Karena saat ini jumlah sumur bor di kota Batu sudah mencapai ratusan berpotensi mengakibatkan terancamnya ketersediaan air di mata air. Kearifan lokal harus dijadikan pijakan kuat sebelum memanfaatkan air bawah tanah.

Kasi Produksi, Transmisi, dan Laboratorium Perumdam Among Tirto Kota Batu, Hery Siswanto mengatakan bahwa saat ini tercatat ada 133 titik sumur bor yang telah terdata pada tahun 2019. Dan keberadaan sumur bor ilegal membuat Perumdam Among Tirto Kota Batu merasa waswas karena bisa menimbulkan krisis ketersedian air dari sumber.

“Perumdam mencatat ada sebanyak 133 titik sumur bor pada 2019, dan di tahun ini bertambah empat titik yang berada di Desa Punten, Desa Pandanrejo, Kelurahan Ngaglik, Jalibar di Desa Oro-oro Ombo,”ujar Hery, Senin (14/9).

Ia menjelaskan bahwa data di atas adalah keberadaan sumur bor yang diketahui dan dilaporkan pada Perumdan Among Tirto. Artinya, sangat besar kemungkinan bahwa angka riil melebihi dari data tersebut. Apalagi ada perusahaan yang izin membuat satu sumur bor, namun kenyataannya juga melakukan pengeboran di tempat yang lain.

“Paling tidak, bisa koordinasi dengan kami. Di titik pemohon pembuatan sumur bor itu kira-kira masih bisa kami layani atau tidak, karena kami kan bagian teknis,” jelas Hery.

Dengan fakta ini, ia berharap agar Pemkot lebih selektif dalam memberikan izin pembuatan sumur bor yang diajukan perusahaan. Selain itu, tidak adanya regulasi pendirian sumur bor membuat adanya eksploitasi berlebihan yang mengakibatkan terjadinya krisis air.

Kondisi inipun memancing argumentasi dari Legislator. Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Mahmud menjelaskan bahwa kearifan lokal sangat berperan agar bisa memanfaatkan sumber daya secara bijak serta memikirkan keberlanjutan lingkungan. Karena itu kearifan lokal harus dijadikan pijakan kuat sebelum memanfaatkan air bawah tanah.

“Jadi setidaknya Perumdam juga harus mengetahui sebelum akhirnya mengajukan izin ke provinsi,” ujar Didik.

Terpisah, Plt Kepala DPUPR Kota Batu Alfi Nur Hidayat mengatakan dalam mengantisipasi hal ini pihaknya akan mengajukan regulasi daerah. Regulasi ini sangat dibutuhkan dalam upaya menjaga cadangan air bawah tanah.

“Pengambilan air dari bawah tanah secara liar akan mengakibatkan dampak serius di kemudian hari. Untuk itu langkah pencegahan dan penertiban harus dilakukan mulai sekarang,”ujar Alfi.(nas)

Tags: