Cegah Narkoba, Hakim dan Pegawai PN Surabaya Dites Urine

Hakim dan pegawai PN Surabaya jalani tes urine narkoba dari BNNP Jatim di kantor PN Surabaya, Selasa (26/9). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Tertangkapnya hakim di Pengadilan Negeri (PN) Liwa Lampung Barat bernama Firman Affandy atas perkara narkoba, membuat Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Pengadilan Tinggi (PT) berkerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di seluruh Indonesia untuk melaksanakan tes urine terhadap hakim dan pegawai pengadilan.
Kali ini giliran Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjalani tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, Selasa (26/9). Bertempat di lantai 6 Gedung PN Surabaya, tes urine yang dilakukan sekitar pukul 08.00 kemarin diikuti oleh 168 orang yang terdiri dari hakim, pegawai dan staf pada PN Surabaya.
“Sebanyak 168 orang, terdiri dari hakim dan pegawai PN Surabaya menjalani tes urine. Hasilnya, semuanya negatif tidak mengonsumsi narkotika,” kata Kasi Penguatan Lembaga Rahab BNNP Jatim dr Purwanto, Selasa (26/9).
Dijelaskan Purwanto, tes urine ini merupakan permintaan dan instruksi langsung dari pusat, dalam hal ini Mahkamah Agung bekerjasama dengan BNN. Demi terbebas dari peredaran gelap dan mengonsumsi narkoba, lanjut Purwanto, seluruh hakim dan pegawai pengadilan di seluruh Indonesia diwajibkan untuk dites urine, salah satunya di PN Surabaya.
Dalam hal ini BNNP Jatim hanya menindaklanjuti surat permintaan tes urine yang dilayangkan oleh pengadilan. Untuk daerah lainnya, Purwanto mengaku, hal itu akan dilaksanakan oleh BNN pada masing-masing kabupaten/kota di Jatim. Tujuan lainnya yakni untuk menyukseskan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).
“Tes urine ini merupakan instruksi dari MA, bahwa seluruh pejabat dan pegawai di pengadilan harus dites urine. Kami hanya pelaksana, kebetulan pengadilan mengajukan surat untuk tes urine, dan kita tindaklanjuti,” jelasnya.
Sementara itu, juru bicara PN Surabaya Sigit Sutriono berharap agar seluruh penegak hukum dan pegawai di PN Surabaya terbebas dari narkoba. Apalagi sebagai penegak hukum yang sering menyidangkan kasus narkoba, Sigit berharap para hakim tidak sampai terjerumus dan mencoba narkoba.
Sebagaiman diketahui, Polresta Bandar Lampung menangkap Firman Affandy di rumahnya di Jl Wolter Monginsidi Lampung atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Atas pebuatannya, pria yang merupakan hakim di PN Liwa ini diberhentikan dari jabatannya. Hingga Mahkamah Agung (MA) menginstruksikan Pengadilan Tinggi (PT) bekerjasama dengan BNN di seluruh Indonesia untuk melaksanakan tes urine terhadap hakim dan pegawai pengadilan. [bed]

Tags: