Cegah Obyek Pajak Curang, BPPD Sidoarjo Pasang Sistem Perekaman Transaksi

Agus Priyanto, Kepala Satgas Jatim Korsupgah (koordinasi supervisi pencegahan) Korwil VI KPK RI, ikut menjadi narasumber saat sosialisasi penerapan sistim perekaman transaksi dengan pihak Angkasa Pura I, belum lama ini. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, dalam tahun 2020 ini akan menargetkan untuk bisa memasang sebanyak 200 sistim perekaman transaksi (SPT) pembayaran pada 4 jenis obyek pajak. Yakni untuk pajak restauran, pajak hotel , pajak parkir dan pajak hiburan.
Kepala Bidang Pengembangan dan Pendataan BPPD Kab Sidoarjo, Heru Edy Susanto SSTP MM, mengatakan di awal tahun 2020 ini, sudah ada sebanyak 49 obyek pajak yang sistim mereka, terpasang dengan sistim perekaman transaksi dari BPPD SIdoarjo itu.
“Dari 49 yang sudah on ada 45. Yang 4 masih terkendala koneksi internet. 49 obyek yang sudah sadar untuk memasang dengan sistim perekaman transaksi ini, mayoritas berada di wilayah Sidoarjo kota dan wilayah Kab Sidoarjo bagian utara,” jelas Heru, Selasa (28/1) kemarin.
Sistim perekaman transaksi pembayaran untuk obyek pajak ini dipasang, kata Heru, sebagai pembanding, antara laporan pajak yang disampaikan wajip pajak dengan hasil perekaman transaksi yang didapat BPPD Sidoarjo.
“Kalau hasilnya lebih sedikit dari hasil perekaman transaksi, ini perlu kita tanyakan. Jangan-jangan masih ada kebocoran. Masih ada nilai pajak yang tidak disetorkan pada Pemkab,” papar Heru.
Menurut Heru, alat ini bisa terpasang karena tidak lepas dari kesadaran wajip pajak. Mereka perlu disadarkan, kalau sebenarnya pajak yang mereka setor itu adalah pajak yang berasal dari konsumen mereka.
Dengan adanya sistim ini, menurut Heru, obyek pajak akan tidak bisa main-main lagi. Misalnya sampai tidak menyetor pajaknya.
“Karena ini semua diatur dalam UU nomor 28 tahun 2009. Yakni wajip pajak harus melaporkan yang sesungguhnya,” tegas Heru.
Pihak KPK menginiasi adanya sistim ini untuk Pemerintah Daerah, karena melihat masih ada kebocoran dari obyek pajak itu.
Pihak pengelolah di Angkasa Pura I Juanda, menurut Heru, juga merespon penerapan sistim perekaman transaksi pada obyek pajak yang ada di wilayahnya. Sehingga kesempatan yang bagus itu, kata Heru, tidak akan disia-siakan. Dalam waktu sesegera mungkin, obyek pajak yang ada akan segera dipasang sistim ini.
Heru menjelaskan, upaya yang dilakukan ini tidak lepas dari cara untuk mendongkrak peningkatan 4 obyek pajak daerah di Kab Sidoarjo itu. Selama ini perolehan paling besar adalah pajak restoran.
Sesuai data, realisasi pajak restoran tahun 2019 lalu, sebesar Rp84.5 miliar, pajak parkir Rp23.5 miliar, pajak hotel Rp16.5 miliar dan pajak hiburan Rp8 miliar. (kus)

Tags: