BI Jawa Timur Izinkan Operasional 8 KUPVA BB

Difi-Ahmad-Johansyah-menyerahkan-sertifikat-izin-operasional-kepada-delapan-KUPVA. [m ali/bhirawa]

(Cegah Pencucian Uang)

Surabaya, Bhirawa
Mencegahan pencucian uang, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jatim, Difi Ahmad Johansyah menyerahkan sertifikat izin operasional kepada delapan KUPVA BB (Kegiatan Usaha Pedagang Valuta Asing Bukan Bank) di Hotel Shangri-La Surabaya beberapa waktu lalu.
Delapan KUPVA tersebut adalah PT. Clacyca Summa Utama, PT. Gembira Sejahtera Bersama, PT. San Indonesia Valas, PT. Multindo Putra Perkasa, PT. Cahaya Perkasa Asia, PT. Java Utama Valas, PT. Adam Ekah Dharma, dan PT. Matahari Artha Prima.
Sebagaimana Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/20/PBI/2016 perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, Bank Indonesia menegaskan penertiban terhadap penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) tidak berizin setelah tanggal 7 April 2017.
“Penertiban dilakukan sebagai upaya pencegahan KUPVA BB yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana tempat pencucian uang, dan mencegah adanya dana teroris, narkoba dan dana hasil korupsi masuk ke Indonesia dengan sarana melalui usaha penukaran uang kertas asing/KUPVA BB tidak berizin,” kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jatim, Difi Ahmad Johansyah.
Bank Indonesia Jatim menindaklanjuti penertiban KUPVA BB pasca 7 April 2017 melalui Market Intelegence terhadap pelaku usaha yang melakukan kegiatan penukaran uang kertas asing illegal/KUPVA BB tidak berizin, koordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Dinas Perizinan Terpadu se Kabupaten/Kota, serta sosialisasi mengenai perizinan KUPVA Bukan Bank kepada pihak KUPVA Bukan Bank yang teridentifikasi, perhotelan, restauran, travel, dan pelaku usaha/toko yang melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin Bank Indonesia. [ma]

Tags: