Cegah Pencucian Uang, Penukaran Valas Wajib Ijin BI

A Johansyah Kepala BI Jatim (pegang mik)

Surabaya, Bhirawa
Dalam rangka mencegah tindak pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya (extraordinary crime) sebagai bagian pengembangan industri yang sehat dan efisien, Bank Indonesia melakukan pengaturan dan pengawasan kepada penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) .
Demikian, Syarifuddin Bassara direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia
Provinsi Jawa Timur. Kamis (16/2) kemarin. Indonesia, lanjutnya menegaskan, adanya kewajiban bagi penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) untuk memperoleh izin beroperasi.
Di Provinsi Jawa Timur, terdapat 67 (enam puluh tujuh) KUPVA BB dan 5 (lima) PTD yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia. Penyelenggara KUPVA dan PTD yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia, ditandai dengan adanya sertifikat dan logo KUPVA BB / PTD dari Bank Indonesia. Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur secara rutin melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada KUPVA BB dan PTD tersebut untuk mencegah tindakan yang dapat merugikan bagi masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dokatakan, berdasarkan peraturan Bank Indonesia, KUPVA BB yang saat ini belum memperoleh izin dari Bank Indonesia memiliki kesempatan untuk segera mengajukan izin paling lambat tanggal 7 April 2017. Ketentuan perizinan tersebut tercantum dalam PBI No.18/20/PBI/2016 dan SE No.18/42/DKSP perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. Untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara KUPVA BB, pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia yang dilampiri dengan dokumen perizinan dan tidak dipungut biaya. Apabila masih terdapat KUPVA BB yang tidak berizin hingga 7 April 2017, Bank Indonesia akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha/pencabutan izin usaha.
Setelah berakhirnya batas waktu tersebut, lanjutnya.Bank Indonesia akan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam operasi penertiban. Penertiban KUPVA BB khususnya dilakukan apabila terdapat indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana tertuang dalam nota kesepahaman antara instansi tersebut, yang menyatakan bahwa Bank Indonesia bersama lembaga-lembaga tersebut akan melakukan penertiban terhadap KUPVA BB Tidak Berizin yang terindikasi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baik yang berasal dari kejahatan maupun narkoba. [ma]

Tags: