Cegah Penularan PKM, Kabupaten Situbondo Batasi Penerimaan Ternak dari Luar Daerah

Salah satu warga Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo mencegah penyakit PKM dengan intens memberi pakan hewan ternak miliknya Rabu (11/5). [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Untuk mencegah penularan dan penyebarluasan penyakit kuku dan mulut (PKM) di Kota Santri Pancasila Situbondo, Pemkab Situbondo melalui Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Situbondo secara tegas mulai membatasi penerimaan hewan ternak dari uar daerah. Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Situbondo, Kholil, Rabu (11/5) kemarin.

Pria yang kini menjabat Asisten I Setdakab Situbondo itu menegaskan, kasus persebaran Penyakit Kuku dan Mulut (PKM) pada hewan ternak terus meningkat beberapa hari terakhir di Jatim. Penyakit tersebut, kata Kholil, dapat mengakibatkan kematian dan juga menyebabkan para peternak merugi. “Untuk itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo mulai memberlakukan pembatasan penerimaan hewan ternak dari luar daerah Kabupaten Situbondo,” ujar Kholil.

Masih kata Kholil, kasus PMK saat ini mengakibatkan ratusan ternak sapi terpapar dan penularannya sangat cepat. Untuk mengantisipasi persebarannya tidak semakin meluas, Pemkab Situbondo secepatnya membatasi pembelian sapi dari luar daerah, terutama dari daerah yang terpapar PMK. “Ya hal ini sudah menjadi kebijakan Pemkab Situbondo agar juga melakukan kewaspadaan dini khususnya dari kalangan peternak,” ujar mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo itu.

Kholil kembali menandaskan, dalam beberapa pekan ini kasus munculnya PKM menimpa wilayah Jawa Timur dan untuk Kabupaten Situbondo belum ada kasus serupa. Untuk itu, lanjut Kholil, kini melakukan pencegahan persebaran dengan cara melakukan pembatasan hewan ternak secara ketat. “Jika menemukan gejala PKM pada hewan seperti nafas panjang, mulut luka kami minta untuk segera melaporkan kepada Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan),” pinta Kholil.

Sejak saat ini, ulas Kholil, pihaknya juga mulai melarang hewan ternak untuk diperjual belikan kepada wilayah yang tidak terpapar. Sebab, hal itu akan menjadi kebijakan pemerintah pusat dalam membatasi persebaran virus baru. “Adanya pelarangan kepada masyarakat untuk menjual hewan apabila terpapar PKM. Sebaliknya, warga juga diminta untuk membatasi pembelian hewan yang berasal dari luar Situbondo,” pinta Kholil.

Ke depan, terang Kholil, pihaknya juga akan membentuk tim Satgas penanganan PKM dengan melibatkan unsur TNI- Polri. Nantinya, ungkap Kholil, tim satgas tersebut akan melaporkan secara rutin kepada Puskeswan, manakala ada hewan yang terindikasi terpapar PKM. “Ya nanti Satgas secara aktif mendatangi rumah warga untuk mencari tahu tentang dugaan adanya gejala pada hewan ternak. Jika ada temuan maka kami segera meminta untuk melaporkan langsung kepada Puskeswan Kabupaten Situbondo,” pungkas Kholil. (awi.bb)

Tags: