Cegah Penyebaran Corona, Polres Jombang Minta Warga Patuhi Maklumat Kapolri

Anggota Polres Jombang membagikan maklumat Kapolri kepada para pengguna jalan, Sabtu sore (24/03).

Jombang, Bhirawa
Petugas dari Polres Jombang meminta warga Kabupaten Jombang agar mematuhi maklumat Kapolri untuk tidak bepergian keluar rumah hingga batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah. Hal ini dilakukan menyusul maraknya kasus Corona (Covid-19) di berbagai daerah di Indonesia. Ajakan polisi ini merupakan salah satu upaya dalam rangka pencegahan terhadap penyebaran Virus Corona.
Kegiatan polisi ini dilakukan di sejumlah titik di Kota Jombang, Sabtu sore (24/03) seperti di Pos Polisi Kota Jombang di utara pintu perlintasan Kereta Api (KA) Stasiun KA Jombang, kemudian di perempatan Kebon Rojo, Jombang, dan di lokasi sekitar ‘trafick light’ Sambong, Jombang.

Petugas dari Polres Jombang membentangkan sejumlah spanduk berisi imbauan terkait pencegahan penyebaran Virus Corona, Sabtu sore (24/03). [arif yulianto/ bhirawa].

Di titik-titik tersebut polisi memberikan maklumat Kapolri kepada para pengendara jalan baik pengedara kendaraan roda dua maupun empat. Tak hanya itu, polisi juga membentangkan sejumlah spanduk berisi ajakan agar warga tidak keluar rumah demi mencegah penyebaran Virus Corona. Selain itu, polisi juga menyemprotkan cairan disinfektan ke kendaraan-kendaraan yang dinaiki pengendara.
Kasatlantas Polres Jombang, AKP A.Rizky mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari apa yang disampaikan pemerintah serta maklumat Kapolri terkait pencegahan terhadap penyebaran Virus Corona.
“Maklumat ini adalah maklumat Pak Kapolri, untuk seluruh warga negara Indonesia, termasuk warga negara yang ada di Jombang,” ujar Kasatlantas di sela kegiatan.
Dia menambahkan, kegiatan seperti ini akan dilakukan oleh Polres Jombang secara kontinyu hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Lebih lanjut ia mengimbau kepada para pengguna jalan dan khususnya masyarat Jombang, agar mereka mematuhi maklumat Kapolri serta atensi pemerintah.
“Jangan keluar rumah sampai batas waktu yang tidak ditentukan, kecuali dengan hal yang sangat urgen atau penting,” tandas dia.(rif)

Tags: