Cegah Penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Malang Siap Berlakukan PSBB

Bupati Malang HM Sanusi.

Kab Malang, Bhirawa
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Hj Khofifah Indar Parawansa, pada Sabtu (9/5), secara resmi telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Malang Raya. Sedangkan dengan persetujuan tersebut, maka dalam waktu dekat ini, PSBB di wilayah tiga daerah Malang Raya akan diberlakukan.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) PSBB di Gedung Negara Grahadi Surabaya telah dihadiri Bupati Malang HM Sanusi, Wali Kota Malang H Sutiaji, dan Wali Kota Batu Hj Dewanti Rumpoko. Sehingga ketiga kepala daerah juga mensetujui di wilayahnya siap diberlakukan PSBB, agar mencegah meluasnya Corona Virus Disease (Covid-19).  
Bupati Malang HM Sanusi, Minggu (10/5), kepada wartawan mengatakan, jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang siap untuk menjalani PSBB. Sedangkan wilayah Malang Raya telah memenuhi syarat untuk dilakukan PSBB. Dan Pemkab Malang sebenarnya jauh-jauh hari sudah menyiapkan apa yang nantinya yang akan dibutuhkan masyarakat. “Persoalan bantuan dan lain-lain sudah kita siapkan jauh-jauh hari sebelum disetujui PSBB, dan segera mungkin akan kita diterapkan,” paparnya.
Kabupaten Malang diterapkan PSBB, lanjut dia, karena berdasarkan data pada 9 Mei 2020, pada pukul 19.30 WIB, Orang Dalam Resiko (ODR) sebanyak 1.608 orang. Sedangkan Orang Dalam Pantauan (ODP) sebanyak 379 orang, dengan rincian 47 orang dalam pantauan, 14 orang dalam perawatan, 3 orang dalam observasi, 312 orang dinyatakan sembuh. Sementara itu, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 224 orang pasien. Rinciannya, 58 orang dalam perawatan di rumah sakit, 36 orang menjalani perawatan di rumah, 10 orang dirawat dalam gedung observasi, 103 orang sembuh.
“Untuk untuk total secara akumulatif terkonfirmasi positif Covid-19 berjumlah 44 orang, komposisinya 2 orang pasien dirawat di rumah sakit, 14 orang melakukan isolasi di rumah, 5 orang pasien dalam observasi, dan 13 orang pasien berhasil sembuh, serta 9 orang pasien meninggal dunia,” ungkap Sanusi.
Meski PSBB diterapkan di Kabupaten Malang, tegas dia, tidak menghalangi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan atau tetap berjalan. Karena dirinya tidak akan memberhentikan kegiatan keagamaan. Dan tidak ada yang melarang, silahkan masyarakat menjalankan ibadah. Sebab, semua kegiatan keagamaan telah dijamin di Undang-Undang UU), sehingga tidak dilarang. Namun, harus memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, agar mencegah penularan Covid-19.
“Siapa yang berani melarang orang salat, sehingga siapa pun tidak berani melarang orang salat. Sehingga selama diberlakukan PSBB di Kabupaten Malang, saya persilakan masyarakat menjalankan kegiatan keagamaan. Apalagi, pada bulan ini sebagai bulan suci Ramadan, karena umat muslim menjalankan ibadah puasa,” tuturnya.
Sanusi menjelaskan, sebelum Gubernur Jatim resmi mensetujui PSBB di wilayah Malang Raya, di Kabupaten Malang sudah ada beberapa desa yang terlebih dahulu menerapkan PSBB secara mandiri. Karena masyarakat desa sudah menyadari jika Kabupaten Malang masuk pada daerah zona merah. Sehingga dengan kesadarannya sendiri mereka memberlakukan PSBB. Hal itu bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.  
“Pengajuan PSBB Malang Raya, saat ini sedang tahap pengajuan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dan rencananya penentuan keputusan PSBB atau tidak akan ditentukan dalam dua hari mendatang,” pungkasnya. [cyn]

Tags: