Cegah Perkara Korupsi, Pemkot MoU dengan Kejari Kota Batu

Wawali Batu Punjul Santoso (tengah), Kepala Inspektorat Batu Eddy Murtono (kiri) dan Kajari Batu Nur Chusniah (kanan) saat Penandatanganan kerja sama antara Pemkot Batu dengan Kejari setempat dalam pemberantasan korupsi.

Kota Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota Batu Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk optimalisasi fungsi, tugas, dan kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara. Perjanjian yang ditandatangani di kantor Kejari Kota Batu, Sabtu (2/9), juga mengatur tentang sinergitas penanganan laporan atau pengaduan masyarakat.
“Kita berharap bukan hanya sekedar ceremoni, kita berharap ada action yang dilakukan untuk kebersamaan kita. Meski di hari libur, kita tetap lakukan penandatanganan ini, agar bisa berjalan dengan baik,” ujar Wakil Wali kota Batu, Punjul Santoso yang juga hadir dalam kegiatan tersebut.  Ia berharap perjanjian kerjasama ini benar-benar memberikan manfaat untuk Pemkot Batu dalam mensukseskan pembangunan di Kota Wisata ini.
Adapun penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Nur Chusniah dengan Kepala Inspektorat Kota Batu, Eddy Murtono. Nur Chusniah menjelaskan bahwa ada lima hal yang disepakati dalam MoU tersebut. Pertama, bantuan hukum, kedua pertimbangan hukum, ketiga pelayanan hukum, keempat pendampingan TP4D (Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah), kelima laporan pengaduan masyarakat.
“Sebenarnya MoU ini sudah dibuat pada tanggal 3 Agutus atau sebulan yang lalu. Namun karena saya ada pendidikan sehingga acara seremonial baru bisa dilakukan sekarang,” ungkap Chusniah usai MoU.
Dalam tugas Kejaksaan, katanya, ada sinergitas dengan Pemkot Batu dalam hal fungsi pengawasan yang juga dimiliki oleh Inspektorat seperti TP4D, APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Dalam fungsi itu ada kewenangan Kejaksaan yang harus bekerjasama dengan Inspektorat.
“Ada irisan kerjasama tugas dan kewenangan. MoU ini lebih berfungsi pada pencegahan. Misalnya, Pemkot Batu mengalami ketakutan dalam melaksanakan pembangunan karena takut dianggap Kejaksaan salah. Hal ini tentu akan menghambat pembangunan, disinilah fungsi perjanjian ini, agar Kejaksaan bisa memberikan pendampingan,”jelas Chusniah.
Perjanjian yang dibuat ini merupakan kesepakatan lanjutan dari perjanjian yang sudah dibuat dua tahun yang lalu. Semestinya MoU ini diperbaharui pada Februari tahun 2016. Namun karena terkendala dengan pergantian pimpinan Inspektorat di Pemkot Batu membuat perjanjian lanjutan ini baru bisa dilaksanakan September ini.
Pencegahan ini adalah fungsi pengawasan dari pihak inspektorat. Namun dalam persoalan ini bisa saja Kejari dimintai pertimbangan hukum untuk proses pencegahan terjadinya korupsi.
“Kami (Kejari-red) juga harus ada koordinasi dengan pihak Inspektor seputar fungsi pencegahan atas tindak pidana korupsi yang rentan terjadi di lingkungan Pemerintahan,”pungkas Chusniah.(nas)

Tags: