Cegah PHK, Pengusaha – Pekerja Harus Bersama

Kepala Seksi Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Irwan Ario Wibowo, SE MM saat memediasi dengan Federasi Serikat Buruh Madani (FSBM) di Kantor Disnaker Surabaya. [trie diana/bhirawa]

Kepala Seksi Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Irwan Ario Wibowo, SE MM saat memediasi dengan Federasi Serikat Buruh Madani (FSBM) di Kantor Disnaker Surabaya. [trie diana/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam jumlah besar diprediksi masih akan terjadi, sejalan dengan kondisi ekonomi yang masih belum membaik. Sampai saat ini telah terjadi PHK sebanyak 26 ribu orang, dan diperkirakan  sampai 30 ribu jika kondisi ekonomi sampai akhir tahun belum ada perbaikkan.
Wiyono Pontjoharyo, Drs, MM, Ak , dosen Universitas Surabaya(Ubaya) mengungkapkan, gambaran 26 ribu tersebut adalah gambaran kasar yang disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri.
Kenyataanya diyakini Wiyono, angka PHK jauh melampaui dari angka prediksi Menakertrans tersebut, karena banyak perusahaan tidak melakukan pelaporan karyawan yang di PHK.
“Yang disampaikan Pak Menteri merupakan gambaran kasar, kalau aslinya bisa lebih dari itu. Karena ada perusahaan yang tidak melaporkan PHK terhadap karyawannya. Atau dengan sengaja perusahaan menimbulkan kondisi tertentu kepada seseorang, agar orang tersebut di harapkan bisa mengundurkan diri. Sehingga perusahaan tidak perlu memberikan pesangon, tapi tetap memberikan surat keterangan kerja,” ujar Wiyono, Senin (31/8) kemarin.
Lanjut Wiyono, kalangan pekerja dan pengusaha harus memiliki kesepakatan untuk mengupayakan pengajuan pemberian insentif kepada pemerintah. Menurut perkumpulan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha, pemerintah harus memberikan jalan yang mudah bagi perusahaan terkait ketersediaan bahan baku, terutama yang berasal dari luar negeri.
“Kami sepakat untuk sama-sama meminta insentif ke pemerintah, semisal ketersediaan bahan baku. Sebab mahalnya bahan baku impor telah menganggu proses produksi dan berdampak kepada pengurangan jumlah produksi yang dilakukan perusahaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sampai dengan saat ini pemerintah harus tegas dalam melakukan pemetaan terhadap dunia usaha. Menurutnya, dengan cara pemetaan ini diperlukan untuk memberikan kemudahan dalam upaya pemerintah memberikan bantuan kepada dunia usaha terkait pelemahan rupiah.
Dari sisi lain, Ponco meminta kepada seluruh serikat pekerja untuk dapat sedikit menahan untuk tidak terlalu menyuarakan tuntutan kepada perusahaan, dengan pertimbangan kondisi ekonomi yang masih belum membaik.
“Serikat pekerja juga harus memahami. Tapi terlepas itu peran pemerintah sangat diperlukan, sehingga bisa menghindari adanya PHK. Kalau serikat pekerja selalu meminta tuntutannya, dikhawatirkan akan menganggu investasi. Selain itu pengusaha lebih memilih usahanya untuk pindah ke negara lain. Akhirnya yang rugi adalah pekerja sendiri,” tutupnya
Setengah Tahun PHK 615 Orang
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kota Surabaya setiap hari mengalami kenaikkan, data terakhir mencapai 615 orang dari 131 perusahaan. Adapun banyaknya terjadi PHK ini disebabkan adanya efisiensi dari perusahaan karena ekonomi yang sulit juga ada penyebab lainnya.
Menurut Kepala Seksi Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Irwan Ario Wibowo, SE MM saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (31/8) kemarin, mengungkapkan 615 karyawan yang di PHK itu terjadi sejak Januari lalu hingga sekarang dari 131 perusahaan.
“Hampir setiap hari ada lima pengaduan maupun kasus yang masuk ke kantor, dari satu perusahaan bisa melakukan PHK hingga 40 karyawannya kalau setiap hari lima perusahaan tinggal hitung ada berapa karyawan yang di PHK, itu yang lapor masih banyak juga yang belum lapor,” jelasnya.
Sementara itu terjadinya PHK itu sendiri lantaran disebabkan adanya efisiensi perusahaan maupun adanya kontrak karyawan yang habis serta adanya pelanggaran aturan dari perusahaan itu sendiri.
“Kalau dilihat dari pengaduan kebanyakan terkait masalah pesangon, tapi tetap akan kita klarifikasi ke perusahaan yang bersangkutan terlebih dahulu,” ujarnya.
Sedangkan Irwan mengkhawatirkan akan terjadinya PHK lebih besar apabila UMK akan terjadi kenaikkan. “UMK naik itu pasti tapi kenaikkanya berapa kami masih belum tahu, cuman kami memprediksi saja apabila UMK itu naik akan banyak perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja apalagi kondisi ekonomi sendiri sudah seperti ini,” pungkasnya.
Sehingga pihaknya menarik garis besar rata-rata pertahun Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya menerima laporan pengaduan karyawan maupun perusahaan sekitar 220 kasus. “Bisa juga naik tingkat kasusnya pertahun,” katanya.. [wil.riq]

Tags: