Cegah Polemik di Enam Desa, Kuatkan Referensi Syarat Hukum

Sidoarjo, Bhirawa
Panitia Pilkades Kabupaten Sidoarjo akan menambahkan sejumlah referensi yang harus dicukupi oleh pendaftar Pilkades serentak tahun 2020 ini di Kab Sidoarjo, yang pernah terlibat dalam kasus hukum.
Sejumlah referensi yang harus dicukupi diantaranya, harus menyertakan referensi surat keputusan atau SK dari Pengadilan Negeri (PN), referensi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan referensi pernyataan.
Menurut Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, adanya tambahan referensi tersebut telah disepakati bersama oleh Panitia Pilkades serentak Kabupaten dengan tim ahli penyusun Perda No.2 tahun 2020 tentang perubahan Perda No.8 tahun 2015 tentang Pilkades.
Menurut Probo, sejumlah referensi tambahan tersebut harus ditetapkan bersama, supaya nanti pelaksanaan Pilkades serentak di Kab Sidoarjo tahun 2020 ini tidak sampai menimbulkan polemik.
Ini dikarenakan, pendaftaran calon Pilkades serentak di Kab Sidoarjo dimulai sejak tanggal 22 Januari dan ditutup pada 30 Januari. Sedangkan Perda No.2 tahun 2020 tentang perubahan Perda No.8 tahun 2015 tentang Pilkades tersebut, baru ditetapkan pada 24 Januari.
Padahal dalam Perda No.2 tahun 2020 tentang perubahan Perda No.8 tahun 2015 tentang Pilkades tersebut, ada sejumlah ayat dan pasal yang melarang calon peserta Pilkades tidak pernah terlibat kasus hukum.
Misalnya dalam pasal 22 ayat 1 huruf i berbunyi, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Kecuali 5 tahun selesai menjalani penjara mengumumkan secara jujur terbuka pada publik yang bersangkutan pernah dipidana. Serta bukan pelaku kejahatan berulang-ulang.
Pada huruf i, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika, tindak pidana terorisme, dan tindak pidana makar”.
Dan pada huruf k, tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dengan adanya dua aturan yang terbitnya berbeda waktu tersebut, menurut catatan dari panitia Pilkades serentak kabupaten, menurut Probo, dikhawatirkan nanti akan bisa membuat polemik di 6 desa itu nantinya.
“Karena di 6 desa tersebut terlanjur ada pendaftar yang pernah terlibat dalam perkara hukum,” kata Probo, belum lama ini.
Probo menyebut 6 desa tersebut diantaranya berada di wilayah Kec Sukodono, Tanggulangin, Buduran, Tarik dan Taman.
Pendapat dari Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifudin, proses Pilkades serentak tahun 2020 di Kab Sidoarjo harus terus berjalan sesuai jadwal yang ada. Jangan sampai tertunda.
Sehingga menurut ia, yang sudah terlanjur mendaftar diteruskan saja. Selanjutnya, setelah ada bukti kuat dari lembaga hukum terkait, masalahnya akan diproses. Agar panitia pilkades di desa mengerti, khusus di 6 desa tersebut, ia minta supaya segera dikumpulkan.
Menurut Dr Rusdianto, tenaga ahli penyusun Perda No.2 tahun 2020 tersebut, adanya referensi surat keterangan dari PN dan referensi SKCK, termasuk referensi yang wajib di lengkapi oleh pendaftar Calon Pilkades yang pernah berurusan dengan masalah hukum.
Data dari Dinas PMD Kab Sidoarjo, pelaksanaan Pilkades serentak tahap III tahun 2020 di Kab Sidoarjo ini akan digelar pada 19 April mendatang. Yang akan diikuti oleh sebanyak 175 desa di 18 kecamatan. (kus)

Tags: