Cegah Upal, Polisi Awasi Jasa Penukaran Uang di Jalanan

Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono tengah memeriksa uang dari jasa penukaran uang baru di wilayah Bangil, Kabupaten Pasuruan. Langkah itu untuk antisipasi adanya peredaran uang palsu jelang lebaran Idul Fitri. [Hilmi Husain]

Pasuruan, Bhirawa
Jajaran Polres Pasuruan melakukan pengecekan terhadap jasa penukaran uang di pinggir jalan di kawasan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Upaya itu, dilakukan sebagai upaya pencegehan serta meminimalisir peredaran uang palsu (upal).
Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono mengatakan, pertukaran uang baru banyak dilakukan masyarakat ketika memasuki ramadan. Terlebih, menjelang lebaran Idul Fitri beberapa hari ke depan.
“Pemeriksaan jasa penukaran uang, akan terus kami intensifkan hingga lebaran Idul Fitri. Pengawasan ketat dilakukan untuk mengantisipasi peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Pasuruan,” ujar AKBP Raydian Kokrosono, Selasa (29/5).
Pengecekan dimulai di depan Rutan Bangil dengan langsung menghampiri beberapa orang yang melayani jasa penukaran uang. Selanjutnya, satu per satu uang baru yang siap ditukarkan itu diperiksa.
Ia pun menghimbau kepada jasa penukaran uang agar jangan sampai membuat keuntungan semata. Apalagi, membuat banyak orang merasa dirugikan dengan kecurangan yang dilakukannya.
“Jangan sampai menjual uang palsu. Jika ketahuan menjualnya, akan langsung dikenakan sanksi berupa kurungan penjara. Yakni, ancaman hukuman bisa empat tahun penjara bahkan lebih, dengan denda Rp 200 juta,” tegas Raydian Kokrosono.
Terhadap masyarakat, juga dihimbau lebih waspada dalam melakukan penukaran uang. Terlebih harus melakukan pengecekan terhadap uang baru yang tengah dilakukan penukaran. “Kami meminta kepada masyarakat harus lebih jeli dan teliti sebelum uang ditukarkan,” jelas Raydian Kokrosono. [hil]

Tags: