Cerdaskan Konsumen, Disperindag Jatim Gelar Koncer

Harus Memahami Produk K3L
Surabaya, Bhirawa
Keberadaan konsumen di Indonesia yang mencapai 250 juta dan di Jatim sekitar 38 juta lebih dengan nilai konsumtif sebesar 765 Triliun, membuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim berupaya mencerdasakan konsumen, dengan meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajibannya.
Sehingga dapat mendorong tumbuh kembangnya konsumen cerdas dan menjadi motivator konsumen di lingkungannya. Serta konsumen dapat terbebas dari akses negatif mengkonsumsi barang yang tidak sesuai dengan Kesehatan, Keamanan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup (K3L).
“Sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang didalamnya dijelaskan akan hak dan kewajiban sebagai konsumen karena masih banyak pelaku usaha yang belum memahami dan mengetahui perlindungan konsumen sehingga seringkali konsumen dirugikan,” ungkap Kepala Disperindag Jatim, DR Ir Budi Setiawan, MMT saat membuka acara Sosialisasi dan Edukasi Konsumen Cerdas (Koncer) di Hotel Sahid Surabaya, Senin (21/4).
Ia menambahkan, adapun hak-hak konsumen yaitu hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, hak untuk memilih dan hak atas informasi yang benar, jelas, jujur terhadap barang yang akan dibeli.
Selain itu konsumen diharapkan juga membaca atau mengikuti petunjuk prosedur pemakian sehingga aman saat digunakan. Beritikad baik dalam melakukan transaksi dan membayar sesuai nilai tukar yang disepakati juga mengikuti proses penyelesaian sengketa hukum.
“Adapun dua hal penting perlindungan bagi konsumen yaitu tindakan preventif yang artinya pemberian perlindungan konsumen sebelum yang bersangkutan mengalami kerugian dan tindakan represif dengan cara pemberian perlindungan konsumen sesudah yang bersangkutan mengalami kerugian,” ujarnya.
Untuk itu diperlukan peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan control pasca pasar seperti tindakan pengawasan barang beredar dan penerapan sanksi bagi yang melanggar.
Sedangkan keberadaan pelaku usaha online saat ini yang sudah begitu luas juga memerlukan perhatian khusus dengan membuat regulasi yang jelas dan dikeluarkan oleh kementerian kominfo yang nantinya tidak merugikan para konsumen.
“Kami siap menjalin kerjasama dengan Kementerian Kominfo terkait perlindungan konsumen bagi pelaku usaha online asalkan ada regulasi yang jelas sehingga tidak ada pihak yang dirugikan baik konsumen maupun pelaku usaha,” jelasnya. [riq]

Tags: