Cerita Pemasok Susu untuk Susu Kental Manis

Para peternak sapi perah saat membawa susu segarnya untuk dikirim ke perusahaan pemproduksi susu kental manis melalui koperasi susu yang telah dibentuk.

Mengandung Susu Segar Hasil Jerih Payah Peternak Sapi Lokal
Pemprov Jatim, Bhirawa
Beberapa waktu lalu, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya informasi jika susu kental manis tidak mengandung susu. Polemik ini pun memunculkan keresahan di masyarakat. Lantas memantik reaksi dari pemasok susu segar yang diambil dari peternak sapi lokal. Mereka memastikan jika telah puluhan tahun bekerjasama dengan perusahaan yang memproduksi susu kental manis.
Para peternak sapi perah yang mengirimkan susu segarnya ke perusahaan produksi susu kental manis, tidak langsung mengirimnya ke perusahaan. Tapi melalui koperasi susu yang telah terbentuk. Seperti yang disampaikan Ketua Umum Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) Dedi Setiadi.
Menurutnya, selama ini peternak sapi lokal menggantungkan kehidupan dari besarnya potensi pasar susu di tanah air, dimana salah satunya adalah produk susu kental manis. Hal ini yang berlaku sebaliknya, produsen susu kental manis sangat bergantung pada peternak sapi perah lokal, untuk dapat menyediakan susu segar berkualitas baik untuk dapat memberikan produk terbaik bagi konsumen.
“Susu kental manis diproduksi dari bahan dasar susu segar yang diserap dari ribuan sapi perah milik para peternak lokal yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Setiap harinya, ribuan ton bahan baku susu segar telah melewati proses quality checking dari koperasi-koperasi susu setempat sebelum dikirimkan ke berbagai Industri Pengolahan Susu,” ujar Dedi yang juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU).
Dedi menambahkan, hubungan positif antara peternak sapi dan pabrikan susu telah berlangsung sejak lama. Kehadiran susu kental manis telah dimulai sejak tahun 1870-an dalam bentuk impor. Tetapi secara perlahan dapat diproduksi secara mandiri di Indonesia.
Sejak saat itu, perusahaan susu kental manis secara rutin menyerap hasil susu produksi para peternak sapi perah lokal yang secara langsung telah membantu meningkatkan kesejahteraan para peternak sapi perah di Indonesia. Termasuk para anggota GKSI yang jumlahnya mencapai 120.000 peternak. Adapun, kapasitas produksi pabrik susu kental manis di dalam negeri saat ini mencapai 812.000 ton per tahun dengan nilai investasi mencapai Rp 5,4 triliun serta total penyerapan tenaga kerja sebanyak 6.652 orang.
“Keberadaan GKSI tidak hanya bertujuan untuk membantu menyejahterakan para peternak sapi perah binaan melalui berbagai program pembinaan peternak, namun secara jangka panjang, bersama dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan di industri persusuan, untuk bisa berkontribusi dalam memberikan solusi dari tantangan-tantangan yang ada untuk menjaga ekosistem bisnis yang tetap positif,” imbuh Dedi.
Sementaa itu, Corporate Affairs Director, PT Frisian Flag Indonesia (FFI) Andrew F Saputro menuturkan, selama ini pihaknya telah bekerja sama dengan peternak sapi lokal untuk memasok bahan baku bagi perusahaan sejak lama. Berkembangnya industri susu sudah tentu akan meningkatkan kebutuhan bahan baku susu segar.
“Setiap harinya kami menerima ratusan ton susu segar dari peternak sapi perah di berbagai area di pulau Jawa. Sebagai bagian dari Friesland Campina yang juga adalah sebuah koperasi, sudah menjadi komitmen utama untuk melakukan program kemitraan dengan para peternak sapi perah lokal. Ini agar susu segar yang dihasilkan berkualitas, sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan peternak dan dapat diolah menjadi produk-produk susu berkualitas,” ungkapnya.
Dia mengatakan, Kementerian Perindustrian telah menetapkan industri pengolahan susu sebagai salah satu industri prioritas. Selama ini, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, Indonesia masih mengimpor susu sebesar 2,6 juta ton per tahun.
“Pemerintah telah membuat roadmap pengembangan kluster industri pengolahan susu yang melibatkan peran dari semua pemangku kepentingan usaha persusuan. Roadmap itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 122/M-IND/PER/10/2009,” pungkasnya. [Zainal Ibad]

Tags: