Cermarkan Nama Fuad Amin, Ra Imam Disidang

Ra-Imam-saat-menjalani-sidang-perdana-atas-kasus-dugaan-pencemaran-nama-baik-terhadap-Fuad-Amin-Senin-[15/2]-di-PN-Surabaya. [abed nego/bhirawa]

Ra-Imam-saat-menjalani-sidang-perdana-atas-kasus-dugaan-pencemaran-nama-baik-terhadap-Fuad-Amin-Senin-[15/2]-di-PN-Surabaya. [abed nego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa.
Atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. KH Imam Buchori (45) atau yang akrab dipanggil Ra Imam menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/2).
Tokoh Bangkalan Madura ini menjalani persidangan dalam dugaaan pidana fitnah, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Fuad Amin. Pada persidangan perkara nomor 236/Pid.B/2016/PN.Surabaya ini, diKetuai Majelis Hakim Hariyanto. Sedangkan yang membacakan surat dakwaannya adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dan Sri Apritini dari Kejati Jatim.
Dengan mengenakan sarung dan baju taqwa serta memakai peci dikepalanya, Ra Imam terlihat tenang saat Jaksa membacakan surat dakwaannya. Bahkan, pengasuh pondok pesantren di Bangkalan ini mengaku sudah mengerti dengan dakwaan jaksa.
“Iya saya sudah paham dengan dakwaan Jaksa,” ucap Ra Imam dihadapan Ketua Majelis Hakim Hariyanto, Senin (15/2).
Peristiwa pidana ini terjadi ketika ratusan aktifis dari Forum Peduli Masyarakat Bangkalan (FPMB)  menggelar demo didepan gedung DPRD Bangkalan. Saat itu, terdakwa menjadi orator dan mengkritik kepemimpinan sang penguasa Bangkalan dan membentakan sebuah spanduk dengan kalimat yang dianggap merugikan sang Bupati.
Dalam orasi itulah, Ra Imam menganggap Fuad Amin sebagai pemimpin yang tidak perduli masyarakat. Mulai dari perbuatan Fuad Amin meneror PNS, merampas uang masyarakat hingga memeras pedagang kaki lima (PKL).
“Terdakwa tidak dapat menunjukan bukti-bukti tuduhan dalam orasinya, sehingga korban merasa dicemarkan dan melaporkan ke Polda Jatim,” terang Jaksa Putu Parwati dalam surat dakwaannya.
Pada surat dakwaan Jaksa Putu, Ra Imam didakwa dengan Pasal berlapis. Ra Imam didakwa melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP, Pasal 310 ayat 2 KUHP, Pasal 310 ayat 1KUHP dan Pasal 335 KUHP ayat 1 ke 2 KUHP.
Kendati demikian, Ra Imam melalui tiga pengacaranya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan, sehingga Hakim Hariyanto meminta supaya jaksa melanjutkan pembuktian surat dakwaannya. “Dalam berkas ada 11 saksi, mohon dihadirkan dalam persidangan secara bergantian,” ujar Hariyanto yang dijawab jaksa Putu dengan kata siap.
Usai persidangan, Fahrilah selaku ketua tim pengacara terdakwa Ra Imam mengatakan, alasan tidak mengajukan eksepsi tersebut dikarenakan untuk mempercepat proses persidangan. “Kita memang minta supaya langsung ke pembuktian saja,” terang Fahrilah usai persidangan. [bed]

Tags: