Cermat Memilih Makanan

foto ilustrasi

Aparat Pemerintah Daerah (dan Polisi) dikerahkan mengamankan bahan makanan ikan dalam kaleng siap saji. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah meneliti lebih dari 60 produk sejenis. Hasilnya, sebanyak 27 merek produk ikan dalam kaleng, dipastikan tidak layak konsumsi. Termasuk 16 merekproduk asal impor. Selain dapat menyebabkan penyakit seketika, juga meracuni tubuh secara sistemik dan kronis.
Ribuan kaleng telah disita dari berbagai daerah se-Indonesia. Penyisiran dan penyitaan ikan dalam kaleng di pasar tradisional, supermarket. Produk ikan cepat saji biasa dikonsumsi di area urban, kawasan rumah kontrakan. Terutama dikonsumsi oleh kalangan buruh, mahasiswa, dan keluarga. Tak jarang dibawa dalam perjalanan, atau menjadi sajian kelompok saat berkemah. Tentara dan polisi, juga kerap meng-konsumsi ikan dalam kaleng.
Yang mengejutkan, temuan masyarakat (viral pada media sosial), ikan dalam kemasan kaleng, nampak terlihat cacing. BPOM yang menindaklanjuti informasi viral di media sosial, membuktikan kebenaran informasi. Pengambilan sampel makanan ikan dalam kaleng dilakukan di berbagai daerah. Hasilnya, seluruh daerah melaporkan penemuan serupa.
Sebagai masakan cepat saji, ikan dalam kaleng, tergolong favorit. Karena menu paling mudah dimasak, biasanya hanya cukup dipanaskan. Satu kaleng ditambah sedikit menu lain (sayur), sudah cukup untuk dikonsumsi 3 sampai 4 orang. Sehingga tingkat konsumsi ikan dalam kaleng sangat besar. Terbukti dengan banyaknya merek dagang, termasuk produk impor. Khusus produk impor, berisi ikan yang tidak ditemui di perairan Indonesia.
Maka kepastian (penelitian) BPOM, cukup menimbulkan kekhawatiran meluas konsumen berbagai kalangan. Seyogianya pemerintah segera menjatuhkan sanksi setimpal, sesuai asas extra ordinary crime, setara terorisme.Masyarakat juga harus lebih cermat memilih makanan. Lebih baik, meng-konsumsi masakan di rumah. Tetapi memasak di rumah juga harus cermat memilih bahan pangan (dan bumbu)dalam kemasan.
Berdasar hasil sidak BPOM di berbagai pasar, ditemukan banyak bahan makanan dalam kemasan telah kadaluwarsa.Tak terkecuali bumbu jadi (kecap, saos, dan aneka bahan resep ramuan). Begitu pula faktor higienitas dan kebersihan bahan makanan dalam kemasan, patut diperiksa seksama. Terutama kandungan senyawa dalam bumbu kemasan (vetsin).
Banyak pula yang mengandung bahan kimia beracun. Beragam senyawa terlarang dicampur dalam menu makanan. Berfungsi menambah rasa, pengawet dan pemicu selera (warna dan aroma). Diantaranya zat jenis rhodamin-B, bersifat karsinogen (pemicu timbulnya kanker). Selain itu juga banyak makanan mengandung bahan pewarna tekstil, bahan pengawet serta borakssampai formalin.
“Razia” bahan pangan, kerap dilakukan Pemerintah kabupaten dan kota. Namun biasanya hanya meneliti waktu edar, serta tanda izin perdagangan dan izin produksi. Kandungan isi sangat jarang dijejaki, karena harus dilakukan melalui laboratorium. Setiap tahun, masih banyak ditemukan makanan kemasan mengandung bahan beracun berbahaya. Peredarannya bukan hanya di pasar tradisional, melainkan juga di supermarket sampai hypermarket dan restoran.
Adanya cacing hidup menyatu dalam ikan kemasan kaleng, sangat memprihatinkan. Padahal Indonesia memiliki undang-undang lex specialist melindungi masyarakat konsumen. Yakni, UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada pasal 8 tercantum Perbuatan yang Dilarangan Bagi Pelaku Usaha. Sanksi pidana juga telah diatur pada pasal 61, dengan hukuman penjara 5 tahun, dan denda Rp 500 juta.
Sedangkan produk makanan yang menyebabkan sakit berat, cacat dan kematian, diancam pidana paling berat, diatur pada pasal 62. Serta sanksi pidana tambahan. Realitanya, hingga kini belum pernah terdengar produsen besar maupun agen besar yang diadili dengan UU Perlindungan Konsumen.

——— 000 ———

Rate this article!
Cermat Memilih Makanan,5 / 5 ( 1votes )
Tags: