Cermat Pilih Makanan

foto ilustrasi

Aparat Pemerintah Daerah (dan Polisi) dikerahkan mengamankan bahan makanan. Jelang bulan Ramadhan, semakin banyak bahan kimia berbahaya ditemukan pada makanan jadi (dalam kemasan) siap santap. Tak terkecuali untuk hidangan siapan takjil buka puasa. Sehingga kini tak mudah lagi kongkow sambil menyantap makanan di warung, memanggil gerobak keliling, sampai di restoran. Masyarakat harus lebih cermat. Lebih baik, meng-konsumsi masakan di rumah.
Tetapi masakan sendiri (di rumah) juga harus cermat memilih bahan pangan. Polisi (di Magetan, Jawa Timur) telah menemukan 250 ekor ayam tiren (mati kemarin) siap edar. Berdasar hasil sidak BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) di berbagai pasar, diketahui banyak makanan telah kadaluwarsa. Di Surabaya, banyak terjadi modus pemalsuan, kandungan tidak sesuai ingredient (isi dalam kemasan). Banyak pula yang mengandung bahan kimia beracun.
Beragam senyawa terlarang dicampur dalam menu makanan. Berfungsi menambah rasa, pengawet dan pemicu selera (warna dan aroma). Diantaranya zat jenis rhodamin-B, bersifat karsinogen (pemicu timbulnya kanker). Selain itu juga banyak makanan mengandung bahan pewarna tekstil, bahan pengawet serta boraks sampai formalin. Tetapi yang paling banyak ditemukan adalah makanan dalam kemasan kadaluwarsa.
“Razia” bahan pangan, rutin dilakukan Pemerintah kabupaten dan kota. Namun kasusnya terus berulang-ulang. Boleh jadi, disebabkan hukumannya sangat ringan. Setiap tahun, masih banyak ditemukan makanan kemasan mengandung bahan beracun berbahaya. Peredarannya bukan hanya di pasar tradisional, melainkan juga di supermarket  sampai hypermarket dan restoran.
Indonesia telah memiliki undang-undang yang lex specialist melindungi masyarakat konsumen. Yakni, UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada pasal 8 tercantum Perbuatan yang Dilarangan Bagi Pelaku Usaha. Selanjutnya dirinci pada pasal 9 berisi larangan tipu daya kepada konsumen.  “Seolah-olah” baik dan menguntungkan, tetapi tidak sesuai dengan kualitas dan kuantitas barang.
Realitanya, hingga kini belum pernah terdengar produsen besar maupun agen besar yang diadili dengan UU Perlindungan Konsumen. Padahal pada pasal 61, dicantumkan sanksi penjara 5 tahun, dan denda Rp 500 juta. Sedangkan pasal 62 mengancam sanksi pidana lain (tambahan) apabila menyebabkan sakit berat, cacat dan kematian). Juga terdapat ancaman pencabutan izin usaha pada pasal  63. Karena itu penyertaan aparat Kepolisian pada sidak makanan-minuman, bisa langsung dilakukan penangkapan dan penyitaan barang sebagai barang bukti.
Beras, daging ayam, daging sapi maupun kambing, ikan segar, ikan asin, biskuit, buah sampai kerupuk upil, ditengarai mengandung bahan pengawet. Umumnya ditemukan campuran boraks dan zat pewarna tekstil. Walau tidak mudah membedakan, sesungguhnya terdapat ciri khas makanan yang mengandung bahan pengawet maupun boraks. Diduga kuat, banyak produk makanan jadi (pabrikan), terutama makanan impor, menyembunyikan bahan senyawa kimia berbahaya.
Namun terdapat cara mudah mengamankan selera adalah dengan melihat kondisi panganan. Misalnya, yang mengandung boraks nampak lebih bersih, tidak dikerubuti lalat. Jadi, lalat (dan serangga lain) saja sudah tahu dan tidak mau hinggap. Sebaliknya, daging sapi, daging ayam serta ikan segar dan ikan asin yang aman dibeli adalah yang dikerubuti lalat. Tinggal dicuci, lalu dimasak untuk menjamin higienis.
Sedangkan makanan kadaluwarsa, sebenarnya setara dengan bangkai, tak layak konsumsi. Ciri makanan kadaluwarsa, cukup mudah dijejaki, misalnya beraroma tidak sedap (apek). Buah dan sayur juga tak luput dari asam salisilat (senyawa kimia yang berasal dari jamur dan hama). Maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama BPOM serta kepolisian, seyogianya lebih kerap menggelar inspeksi makanan-minuman di pasar tradisional dan swalayan.

                                                                                                               ——— 000 ———

Rate this article!
Cermat Pilih Makanan,5 / 5 ( 1votes )
Tags: