Cermati LPJ APBD 2015

imagesPelaksanaan APBD 2015, sedang dibahas oleh DPRD Jawa Timur. Lebih dari setengah bulan sejak diserahkan oleh gubernur, belum terdapat jadwal komisi-komisi di DPRD untuk membahasnya. Hal itu diantaranya, disebabkan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) yang diserahkan oleh Gubernur belum ter-garansi “audited.” Semua pihak berdebar-debar, apakah LPJ (sebagai laporan realisasi pelaksanaan APBD 2014), memperoleh opini wajar, atau “dengan paragraf penjelasan”?
Tahun (2014) lalu, pelaksanaan APBD Jawa Timur, mencatat banyak temuan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Sehingga pelaksanaan APBD Jawa Timur 2014, diberi “nilai” Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Artinya, banyak catatan arus kas daerah yang harus diverifikasi untuk perbaiki. Jika gagal verifikasi, bisa berujung tindak pidana. Ini kemunduran sistem pencatatan arus kas daerah. Pengalaman (buruk) tahun lalu, itu yang membuat berdebar-debar.
Namun walau belum audited, fraksi-fraksi di DPRD Jawa Timur sudah memberi tanggapan (awal), berupa pemandangan umum. Selanjutnya, LPJ Gubernur akan dibahas oleh komisi-komisi, sesuai pembidangan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Jadwal pembahasan oleh komisi-komisi setelah status LPJ yang “audited” telah diserahkan oleh BPK (Badan Pemeriksan Keuangan). Audit BPK juga  disertai LHP (laporan Hasil Pemeriksaan) komplet.
Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, mewajibkan menyertakan audit BPK. Jadi, LPJ sebagai pelaksanaan ABPD, harus tergaransi audited. Lazimnya, tim audit BPK meng-investigasi APBD dalam dua term utama. Yakni: Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan, serta term Sistem Pengendalian Intern.
Bersyukur, LHP BPK menghasilkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Tetapi bukan berarti steril benar dari kesalahan. Di dalam LHP masih terdapat catatan panjang BPK. Seluruhnya wajib diverifikasi oleh SKPD yang diberi catatan. Hal itu menunjukkan masih terdapat banyak catatan kesalahan (terutama administrasi) yang wajib diperbaiki. Jika gagal diperbaiki bisa berkonsekuensi hukum.
LPJ Gubernur terhadap pelaksanaan APBD merupakan kewajiban mandatory UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Khususnya terhadap pasal 30, 31 dan pasal 32 Undang-Undang tersebut menyatakan: “Gubernur menyampaikan Laporan Keuangan kepada DPRD. Yakni laporan yang memuat Realisasi Anggaran (RA), Neraca, Arus Kas serta Catatan atas Laporan Keuangan.”
Secara khusus disebut, bahwa seluruh laporan keuangan tersebut harus tersusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Harus diakui, tidak mudah menyusun laporan keuangan berdasar SAP. Karena tidak semua (bahkan hanya sebagian kecil saja) bendaharawan SKPD memiliki spesifikasi sebagai akuntan. Wajar, dalam Laporan Keuangan banyak ditemukan pelanggaran terhadap asas akuntansi.
LPJ Pelaksanaan APBD 2015 yang diserahkan gubernur, berkisar pada realisasi pendapatan sebesar Rp 22,218. Angka ini sedikit dibawah (99,88%)  dibanding target awal Rp 22,246 trilyun. Sedangkan realisasi belanja sebesar Rp 22,936 trilyun, atau berhemat sebesar Rp 1,424 trilyun. Sehingga dalam realisasi, terdapat defisit sekitar Rp 717,857 milyar. Tetapi yang perlu dicermati adalah nilai belanja barang dan jasa.
Belanja barang dan jasa, masih sering menjadi “temuan” BPK. Karena banyak SKPD masih jumbuh, sulit membedakan antara belanja barang dengan belanja modal. Begitu pula masih terdapat kenaikan sangat besar pada pos belanja tidak langsung untuk belanja pegawai. Padahal seharusnya, belanja pegawai telah ter-cover dalam belanja langsung.
LPJ merupakan domain DPRD. Tercantum dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 99 ayat (2). Pada ujungnya, DPRD akan bersikap: menolak atau menerima. Jika diterima, maka pengesahannya akan berupa Perda (Peraturan Daerah). Namun jika ditolak, akan berkonsekuensi dengan “genderang” perang politik. Tetapi hampir tidak pernah terjadi, DPRD menolak LPJ Kepala Daerah.

                                                                                                         ———   000   ———

Rate this article!
Cermati LPJ APBD 2015,5 / 5 ( 1votes )
Tags: