Cermati Remisi Koruptor

karikatur ilustrasi

Peringatan hari kemerdekaan RI ke-72, memberi remisi terhadap 400 napi (narapidana) koruptor. Walau yang diremisi terus dipersempit selama tiga tahun terakhir. Tetapi pemberian remisi dapat mengendurkan kepercayaan publik nasional maupun internasional. Indonesia bisa dipersepsi tidak sungguh-sungguh memberantas korupsi. Itu berpotensi menurunnya partisipasi investor, terutama untuk pembangunan infratsruktur.
Ironisnya, pemerintah berupaya merevisi regulasi (Peraturan Pemerintah), dengan beberapa kelonggaran. Karena remisi dianggap sebagai hak napi, tak terkecuali koruptor. Upaya kelonggaran remisi koruptor, niscaya berlawanan dengan semangat masyarakat menggencarkan gerakan anti korupsi. Juga berlawanan dengan gerakan transparansi internasional. Patut pula dicermati, akan menjadi road-map obral pengampunan hukum. Semakin menyuburkan korupsi
Bagai langkah mundur. Wacana pemerintah yang ingin merevisi PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 99 tahun 2012, tergolong melawan arus kehendak rakyat. PP tentang syarat tatacara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan (napi) telah mendapat kecaman luas. Diantaranya, dalam draft revisi, persyaratan justice collaborator bakal dihapuskan. Hilangnya syarat tersebut, dikhawatirkan akan membuka keran obral remisi.
Benar, pada ranah pidana umum, remisi merupakan hak warga binaan Lapas (lembaga pemasyarakatan, napi). Tetapi korupsi tergolong extra-ordinary crime, kejahatan luar biasa, dikategori sebagai pidana khusus. Sehingga koruptor patut dibedakan dengan napi kejahatan lain. Sehingga prosedur remisi pantas dibedakan dengan napi kriminalitas pencurian (maling) ayam. Bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa meng-anggap korupsi sebagai melanggar HAM (Hak Asasi Manusia).
Wacana pemberian remisi kepada napi koruptor dan narkoba, selalu dikaitkan dengan hak warga binaan Lapas. Hal itu diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Di dalamnya terdapat pasal 14 ayat (1) huruf i, berisi hak remisi.  Namun pada ayat (2) terdapat syarat dan pelaksanaan hak-hak napi diatur dengan PP. Dus remisi, bukan sembarang hak yang bisa diterima serta-merta. Khususnya terhadap korupsi.
PP (Nomor 99 tahun 2012) sebenarnya tergolong baru, dan hasil revisi berkali-kali. Dengan PP tahun 2012 itu, hak memperoleh remisi tidak dihapus. Melainkan sekadar diberi tambahan syarat, sehingga  tidak mudah memperoleh remisi. Terdapat syarat khusus, sebagaimana diatur dalam pasal 34A ayat (1) huruf a. Yakni, “bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.”
Selain itu juga harus memenuhi pasal 34A ayat (1) huruf b, yakni, telah lunas membayar denda uang pengganti. Banyak napi koruptor yang sukses melaksanakan amanat PP tahun 2012. Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum (terutama KPK). Frasa kata “bekerjasama” mudah dijejaki, pada saat proses hukum dan proses persidangan (di Pengadilan).
Masyarakat luas juga bisa menjadi penilai tingkat “kerjasama,” karena proses persidangannya diliput luas media massa. Sudah banyak pejabat publik (politik) dan pejabat karir, turut dijebloskan ke penjara sebagai hasil kerjasama oleh “Mr. justice collaborators,” atau “Mr. whistle blower.” Beberapa “Mr. Whistle blower” yang terkenal diantaranya, M. Nazaruddin, dan Profesor Rudi  Rubiandini.
Korupsi harus diberantas sampai ke akar jaringannya. Hal itu hanya bisa diperoleh melalui kerjasama dengan terdakwa. Jika tidak bekerjasama, terdakwa (yang terbukti) patut memperoleh hukuman berat, tanpa remisi. Sebab boleh jadi, banyak pihak “dititipi” hasil korupsi, yang bisa diambil setelah hukuman dijalani. Harta hasil korupsi juga bisa digunakan untuk menyuap penegak hukum, serta untuk mengurus proses remisi!
Diperlukan kerja seksama kalangan KPK (dan Saber pungli) untuk memutus rantai suap proses remisi. Sudah menjadi rumors umum, bahwa remisi juga mensyaratkan “uang pengurusan.” Nilainya diperhitungkan sesuai banyaknya masa pemotongan hukuman. Itu korupsi dalam korupsi.

                                                                                                ———   000   ———

Rate this article!
Cermati Remisi Koruptor,5 / 5 ( 1votes )
Tags: