Cetak Dokumen Adminduk Gunakan Kertas HVS di Kabupaten Probolinggo

Traffik layanan Dispendukcapil Kab Probolinggo.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Probolinggo, Bhirawa
Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020, pencetakan dokumen adminduk tidak lagi menggunakan blanko security printing, melainkan menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 berwarna putih.

Hal tersebut berlaku untuk semua dokumen adminduk, kecuali Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang masih tetap menggunakan bahan yang sama.

“Dokumen adminduk yang akan mengalami perubahan media cetak diantaranya akta kelahiran, akta kematian, akta perceraian, akta perkawinan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pindah Datang dan lain sebagainya. Namun demikian, dokumen adminduk yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Juli 2020 masih menggunakan media blanko security printing dan masih sah tetap berlaku,” kata Plt Kepala Dispendukcapil Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Suliyati, Rabu 1/7/2020.

Menurut Suliyati, dengan adanya Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 ini masyarakat bisa mencetak sendiri dokumen adminduk yang diperlukan di kecamatan atau rumah asalkan sudah melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) yang berbasis web.

“Pertama-tama masyarakat harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIAK. Selain melengkapi persyaratannya, nantinya pemohon akan diminta untuk menyertakan nomor handphone dan email pribadi. Setelah berkas lengkap dan diverifikasi oleh petugas, pemohon akan mendapatkan dokumen dalam bentuk fie pdf yang bisa dicetak dengan kertas HVS A4 80 gram,” jelasnya.

Suliyati menerangkan hal ini memang sangat membantu pihaknya karena masyarakat sudah tidak berjubel lagi di Dispendukcapil. Masyarakat bisa tanpa datang sudah bisa memperoleh dokumen yang diinginkan.

“Kelebihannya tentu menjauhkan calo sehingga gratis benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain itu, pelayanan bisa dilakukan lebih cepat, tepat dan hemat,” terangnya.

Untuk mempermudah masyarakat tambah Suliyati, Dispendukcapil juga mempunyai program mulai bulan Juli 2020 bekerja sama dengan PT Pos Indonesia. Yakni mengantarkan dokumen tersebut yang pengajuannya via online sampai ke pemohon khususnya yang jauh, sehingga dengan anggaran yang minim masih bisa melayani daerah-daerah yang sulit dijangkau. Sementara yang dekat-dekat bisa diambil sendiri.

“Dengan adanya amanat Permendagri yang baru ini harapannya masyarakat bisa semakin puas dengan layanan yang diberikan oleh Dispendukcapil tanpa harus antri. Masyarakat sudah bisa cetak sendiri dokumen adminduknya lewat kecamatan atau tetangganya atau ke rental,” tandasnya.

Sebagai bentuk sosialisasi dari Implementasi Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tersebut, Pemkab Probolinggo sudah mengirimkan surat kepada seluruh Camat yang ada di Kabupaten Probolinggo.

Dalam surat dengan nomor : 420/353/426.106/2020 tanggal 29 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono tersebut disebutkan bahwa penyesuaian jenis dan spesifikasi formulir dan buku dalam administrasi kependudukan mulai berlaku tanggal 1 Juli 2020.

Spesifikasi formulir antara lain mengatur bahan baku formulir berupa kertas HVS 80 gram ukuran A4 berwarna putih. Oleh karenanya Camat diminta mencermati Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 dan segera melakukan sosialisasi berjenjang kepada seluruh Kepala Desa/Lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan penduduk yang memerlukan pelayanan administrasi kependudukan di wilayah kerja masing-masing, tambahnya.(wap)

Tags: