Cetak KIA Tunggu Blangko Kemendagri

e-ktp(3)Surabaya, Bhirawa
Kementerian Dalam Negeri membuat kebijakan baru di awal 2016. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, semua anak berusia di bawah 17 tahun diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu tersebut merupakan identitas resmi anak yang belum berusia 17 tahun. Untuk proses cetak KIA, Pemkot Surabaya tinggal menunggu blangko yang diterbitkan oleh Kemendagri.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Suharto Wardoyo mengatakan, tengah menyiapkan aplikasi yang akan digunakan untuk pencetakan KIA. Selagi menunggu blangkonya dipersiapkan.
“Blangkonya yang seperti blangko KTP elektronik (e-KTP) ini tersedia dulu. Semua proses pengadaan dilakukan Kemendagri,” katanya saat dikonfirmasi Bhirawa, Kamis (11/2) kemarin.
Ia menjelaskan, pada KIA anak usia 0-5 tahun tercetak tanpa menggunakan foto. Tapi untuk anak usia 5-17 tahun wajib menyertakan foto. Nantinya pencetakan KIA menggunakan mesin cetak KTP elektronik.
Sementara itu, berkaitan dengan akta kelahiran, sistem informasi baru bisa mendeteksi kelahiran mulai tahun 2011 karena tercantum nomor induk. Sedangkan sebelum tahun 2011 masih belum terdeteksi karena belum ada nomor induk.
“Kita sampaikan permohonan bantuan untuk data anak sebelum usia 17 tahun yang sudah memiliki akta kelahiran. Ini untuk mengetahui berapa jumlah blangko yang dibutuhkan,” ujarnya.
Pencetakan KIA ini bertujuan untuk membantu mendeteksi data anak-anak usia 0-17 tahun. Misalnya jika ada kasus kehilangan anak atau untuk mencari data anak yang menjadi korban kecelakaan, dan sebagainya.
Cara membuat KIA, bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran. Sementara, bagi anak yang belum berusia 5 tahun, tetapi belum memiliki KIA, orangtua harus memenuhi persyaratan administrasi.
Pertama, yaitu menyiapkan fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran. Kedua, menyiapkan kartu keluarga asli orang tua/wali. Selanjutnya, menyiapkan KTP asli kedua orang tua/wali.
Kemudian, bagi anak yang telah berusia 5 tahun, tetapi belum memiliki KIA, orangtua harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu menyiapkan fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya.
Selanjutnya, menyiapkan kartu keluarga asli orang tua/wali. Selain itu, membawa KTP asli kedua orang tua/wali, dan membawa pas foto anak berwarna, ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Sementara Komisi A DPRD Surabaya meminta kepada Dispendukcapil Kota Surabaya untuk memprioritaskan penyelesaian e-KTP, sebelum menginjak kepada pendataan untuk Kartu Identitas Anak (KIA).
Disampaikan Herlina Harsono Nyoto Ketua Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi hukum dan pemerintahan, bahwa pendataan Kartu Identitas Anak (KIA) seharusnya dilakukan setelah program e-KTP tuntas.
“Dispendukcapil Kota Surabaya harus menuntaskan dulu soal e-KTP, kemudian baru soal kartu identitas anak (KIA),” ucapnya. (11/2)
Namun demikian, politisi perempuan asal Demokrat ini juga mengatakan bahwa Dispendukcapil harus mempu mendorong para orang tua untuk mendaftarkan anaknya dalam proses pendataan sekaligus mendapatkan KIA.
“Data ini sangat penting bagi masa depan anak itu sendiri sampai beranjak dewasa, dan akan sangat menguntungkan orang tua dan anak, karena akan semakin melegalkan status anaknya, juga akan menguntungkan bagi keamanan anak, contohnya saat bepergian, maka akan memudahkan segala urusannya jika terjadi sesuatu di perjalanan,” ujarnya.
Herlina juga berasumsi bahwa pendataan kartu identitas anak (KIA) tidak selengkap pendataan untuk e-KTP, karena persyaratan pengurusannya sangat mudah dan tidak harus membawa anaknya ke tempat pendataan.
“Sepertinya tidak diperlukan data soal retina dan sidik jari, karena persyaratan untuk mendapatkan KIA hanya orang tua membawa foto copy KSK dan pas photo anak,” terangnya.
Ditanya soal masih banyaknya warga Kota Surabaya yang belum memiliki e-KTP karena proses pelayanan yang lamaban atau karena faktor lain, Herlina mengatakan bahwa kondisinya saat ini sudah membaik.
“Sepertinya animo masyarakat untuk mendapatkan e-KTP terus meningkat seiring dengan diberlakukannya sangsi,” jawabnya singkat. (geh.gat)

Rate this article!
Tags: