Chinchin: Jangan Celakakan Masa Depan Anak-Anak

Chinchin sketika bersama  ketiga buah hatinya

(Terkait Gunawan Ajukan Tuntutan Kembali)

Surabaya, Bhirawa
Setelah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Gunawan Angka Widjaja kembali mengajukan tuntutan perihal hutang piutang kepada ibunya Linda Angraini.
Gugatan yang tertuang dalam nomor perkara 139/Pdt.G/2019/PN Sby, rencananya sidang pertama digelar Selasa (26/2) lalu namun karena para pihak tidak datang maka sidang ditunda 5 Maret mendatang.
Sementara dalam surat gugatan tertulis bahwa Gunawan memiliki hutang kepada ibunya sebesar Rp107,5 miliar. Nilai itu terdiri dari hutang Maret 1997 sebanyak Rp7,5 miliar dan hutang 1998 sebesar Rp100 miliar.
Bahkan gugatan itu mendapat perhatian dari Trisulowati alias Chinchin, istri Gunawan. Karena permasalahan hutang sebenarnya sudah pernah dia gugat dan Chinchin dinyatakan menang di Pengadilan Negeri. Bedanya, pada gugatan sebelumnya Gunawan mengakui utangnya pada sang ibu sebesar Rp665 miliar.
Seperti diketahui, sebelumnya Hakim Ketua  Hariyanto membatalkan surat pernyataan yang menyatakan Gunawan Angka Widjaja berhutang kepada ibunya. Surat yang dibuat notaris Dini Andriani tersebut dinyatakan tidak sah.
Dalam gugatan terbaru ini Chinchin bakal masuk sebagai pihak intervensi, hal itu dia lakukan karena khawatir akan nasib anak-anaknya di masa depan.
“Saya takut sewaktu-waktu anak saya akan menjadi korban dan suatu waktu bisa ditagih atas dasar itu,” ungkap Chinchin, Kamis (28/2).
Menurut Chinchin, perceraian memang akan memutuskan hubungan hukum antara dirinya dengan Gunawan, akan tetapi tidak bisa memutuskan hubungan dengan anak-anak.
Perjanjian seolah berhutang itu menurutnya akan mengikat anak-anaknya kelak sebagai ahli waris. “Sebagai ibunya anak-anak, saya harap Pak Gun sadar dan berhenti melakukan sesuatu yang bisa mencelakakan masa depan anak-anak. Sebagai Ibu tentu saya tidak akan membiarkan hal itu terjadi, makanya saya masuk sebagai penggugat intervensi,” terangnya.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Chinchin, Ronald Tallaway. Ia menilai gugatan yang dilakukan Gunawan sebuah tindakan yang aneh.
“Bagaimana tidak aneh, berdasarkan putusan pengadilan sudah menyatakan bahwa tidak ada hutang antara Gunawan dan ibunya. Lah sudah dinyatakan secara hukum tidak punya hutang, kok sekarang malah menggugat agar diakui punya hutang,” ujarnya.
Menurut Ronald gugatan itu justru perbuatan melawan hukum. “Jadi gugatan yang berusaha memperbaiki akta-akta inikan sudah namanya tidak menghargai proses hukum tidak menghargai penerapan hukum, kalaupun Gunawan masih merasa ada yang kurang dalam materi 753/Pdt.G/2017/PN.Sby kan ada upaya hukum banding, bukannya mengajukan gugatan lagi,” ujarnya.
Lagi pula, jelas Ronald, Gunawan dan Linda ditengarai masih tinggal satu rumah dan hubungan keduanya rukun. “Lantas buat apa pakai cara gugat menggugat? Tujuannya apa?,” Tegasnya.
Ditanya upaya yang bakal pihaknya lakukan terkait dugaan perlawanan hukum atas munculnya gugatan ini, Ronald menyerahkan kepada penyidik Polda Jatim.
Soal pembuatan akta hutang antara Gunawan dan Linda ini, sempat dilaporkan pidana oleh Chinchin melalui Polda Jatim. Dan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Bahkan keduanya sempat dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik, namun akhirnya status itu belakangan dicabut.
Polemik hutang piutang antara anak dan ibu kandungnya ini, muncul setelah adanya gugatan cerai yang diajukan Chinchin. Oleh Pengadilan tingkat pertama, cerai dikabulkan. Namun pihak Gunawan mengajukan banding, hingga sampai saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. [riq]

Tags: