Coblos 110 Surat Suara, Ketua KPPS Ditahan

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Diduga telah melakukan tindak pidana pemilu dengan mencoblos 110 surat suara, Ketua KPPS TPS No 19 yang juga Kepala Dusun Sugihan RT 01/RW 01, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Hari Patmono (48) ditahan Panwas Kabupaten Blitar.
Secara kronologis, dugaan kecurangan pileg terjadi di Kabupaten Blitar sebelum berlangsung pelaksanaan pencoblosan, pada hari Rabu (9/4) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, ditemukan sebanyak 110 lembar surat suara yang sudah tercoblos dalam kotak suara yang masih tetap terkunci, dimana itu ditemukan pada kotak suara yang ada di TPS No 19, Dusun Sugihan RT 01/RW 01, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kab Blitar.
Bahkan akibat buntut penemuan dugaan kecurangan pemilu itu, petugas dini hari itu langsung membawa Hari Patmono (48), Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS itu ke Kantor Panwaslu. Sebab, ia ditengarai sebagai pelakunya karena kotak suara itu ditemukan di dalam rumahnya. “Yang bersangkutan saat ini berada di kantor Panwas dan masih kami periksa,” kata Drs Edi Nur Hidayat SH, Ketua Panwaslu Kabupaten Blitar, Rabu (9/4) kemarin.
Sementara Kapolsek Garum, AKP Sudarto  mengatakan penemuan itu berawal dari dirinya bersama muspika setempat sedang melakukan patroli ke TPS terkait kesiapan dalam penyelenggaraan pileg besuk. Semua TPS yang ada di Kecamatan Garum didatanginya. Tak terkecuali TPS No 19. Namun, saat mendatangi TPS 19 itu, ia mengaku ada yang janggal karena dua dari empat kotak suaranya tak ada di TPS tersebut. Kemudian petugas menanyakan pada petugas Linmas yang menjaganya, kemana dua kotaknya lagi.  “Bahkan kami kaget ketika dijawab, kalau dua kotak suara itu dibawa pulang oleh ketua KPPS-nya,” ujar AKP Sudarto.
Diakui AKP Sudarto, jarak TPS dengan rumah ketua KPPS-nya hanya sekitar tujuh meter. Akhirnya, Sudarto bersama anggota Muspika lainnya langsung mencari ke rumah ketua KPPS-nya. Sebab, ia merasa ada yang tak beres dengan hilangnya dua kotak suara tersebut.
“Namun pada saat  kami masuk, dua kotak itu berada di atas meja ruang tamunya. Dan pada saat kami amati kondisi kedua kotak suara itu memang masih terkunci dengan gemboknya,” jelasnya.
Namun, petugas tak langsung percaya begitu saja. Mereka kemudian menanyakan kunci gemboknya. Begitu dikasihkan, ternyata kunci gembok yang tersimpan dalam amplop itu segelnya sudah rusak sehingga ada dugaan habis dipakai membuka kotak suara.
Hal itu kian membuat petugas curiga sehingga dengan disaksikan banyak orang, kotak suara itu dibuka. Betapa kagetnya mereka, ternyata ditemukan banyak surat suara yang sudah tercoblos.
Akhirnya, dengan disaksikan AKBP Drs Indarto SH M Hum MSi, Kapolres Blitar, dan Drs Edi Nur Hidayat SH, Ketua Panwaslu, dini hari itu surat suara yang tercoblos itu dihitung. Hasilnya, diketemukan sebanyak 110 lembar surat suara yang sudah tercoblos. Yakni, masing-masing adalah 55 kartu suara buat DPR RI dari Partai Demokrat, 55 kartu suara buat DPRD Kabupaten Blitar dari Partai Gerindra.
Sementara dikatakan Drs. Edi Nur Hidayat SH, Ketua Panwaslu Kabupaten Blitar mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada Hari Patmono (48) di kantornya di Jl Merapi, Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Hasilnya, ia mengaku memang sebagai pelaku pencoblosan surat suara tersebut. Namun, ia belum membeberkan siapa yang mengordernya.
“Karena  sudah mengaku kalau dirinya yang mencoblos. Namun belum mengaku disuruh siapa, namun kami tak percaya begitu saja, melainkan tetap akan mengembangan kasus ini sampai dia diserahkan ke Gakumdu besuk (hari ini red),” terangnya lagi.
Menurut Edi, Hari mengaku hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk mencoblos sebanyak 110 lembar suara suara tersebut. Untuk membawanya pulang dua kotak suara Itu, dibawanya sendiri. Caranya, ia memanfaatkan satu petugas Linmas yang berjaga di TPS itu saat pamitan pulang mandi.
Kemudian terkait kasus ini, lanjut Edi, Hari akan diancam UU Pemilu pasal 309 dan Pasal 321 tentang pengrusakan surat suara yang bisa menyebabkan suara caleg itu bisa bertambah dan bisa berkurang, dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. [htn]

Tags: