Coblos Ulang Pemilu

karikatur-ongkos-pilkadaMasih akan ada coblosan pemilu legislatif (pileg) ulang yang harus dilaksanakan di berbagai daerah. Ini bukan hanya terjadi di Jawa Timur, melainkan juga di propinsi lain, termasuk di Bali, Papua dan Sulawesi Utara. Banyak penyebabnya, yang umum karena surat suara tertukar antar-daerah pemilihan tingkat kabupaten dan kota. Tetapi ada pula yang diulang karena surat suara sudah “tidak perawan” sebelum dicoblos.
Tetapi sebenarnya istilah “pemilu ulang” tidak dikenal dalam undang-undang. UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, menggunakan frasa kata “pemilu lanjutan” serta kata “pemilu susulan.” Pada pasal 230 ayat (1), dituliskan: “Dalam hal sebagian atau seluruh daerah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam,  atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat  dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan.”
Pada Bab XVIII memang tertulis judul aturan sebagai “Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan.”  Selanjutnya pada pasal 231 ayat (1) dituliskan, “Dalam hal di suatu daerah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam,  atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.”
Jadi, ada perbedaan antara pemilu lanjutan dengan pemilu susulan. Perbedaannya, pemilu lanjutan hanya meneruskan tahapan yang terhenti (pasal 230 ayat ke-2). Artinya, andai proses pemilu terhenti pada saat perhitungan, maka pemilu lanjutannya dimulai dari dengan proses perhitungan. Sedangkan pemilu susulan, penyelenggaraannya meliputi seluruh proses tahapan (pasal 231 ayat ke-2). Artinya, untuk pemilu susulan bisa saja dimulai pada tahap kampanye. Atau bahkan dimulai dari pen-caleg-an.
Penundaan pemilu (untuk dilanjutkan atau pemilu susulan) juga tidak sembarang bisa dilakukan oleh KPU Propinsi maupun KPU Kabupaten dan Kota. Melainkan harus melalui usulan dari bawah. UU Pemilu pada pasal 232 ayat (2) mensyaratkan adanya usulan PPK kepada KPUD. Begitu pula KPU Propinsi bisa menunda pemilu di satu atau beberapa kabupaten dan kota berdasarkan usulan KPUD.
Beruntung, yang terjadi di berbagai daerah bukanlah pemilu susulan, melainkan pemilu lanjutan. Di desa Benteng kabupaten Bogor misalnya, diketahui surat suara sudah berlubang pada nama caleg sebelum dicoblos. Maka diselenggarakan pemilu lanjutan, dimulai pencoblosan. Hal yang sama juga terjadi di beberapa kota di Jawa Timur. Diantaranya, Surabaya meliputi 18 TPS yang tersebar di 4 kecamatan. Terdapat 9 kabupaten lain harus menyelenggarakan pemilu lanjutan, karena terhenti.
Tetapi yang terjadi di Bangkalan dan Sampang (serta Blitar), sangat berbeda. Hal itu sangat mengejutkan (dan sangat memprihatinkan), karena itru harus lebih serius ditangani sampai ke Pengadilan. Ditemukannya TPS “fiktif” di desa Bire, Ketapang, kabupaten Sampang, Madura, merupakan pelanggaran berat ke-pemilu-an. Tentu harus ditemukan pelaku intelektualnya, tergolong modus baru.
Pada kasus TPS “fiktif” di Sampang setidak-tidaknya (pada dakwaan awal) dapat diberlakukan pasal 309 UU Pemilu. Isinya, ” Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau … mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4  (empat)  tahun  dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).”
Caleg yang terlibat juga harus dihukum berat. Andai hal itu dilakukan oleh penyelenggara pemilu (KPU, KPUD sampai PPS), maka dapat diberlakukan pasal 287. Hukumannya penjara satu tahun, plus denda Rp 12 juta. Seluruh peraturan pemilu wajib ditegakkan untuk menjamin legitimasi hasil pemilu. Kalau pelanggaran pemilu ditelorir, legitimasi wakil rakyat akan disepelekan. DPR maupun DPRD dianggap bukan wakil rakyat. Melainkan hasil kejahatan demokrasi.
——— 000 ———-

Rate this article!
Coblos Ulang Pemilu,5 / 5 ( 1votes )
Tags: