Core Bisnis BumDes Diharapkan Tak Ganggu Usaha Warga Desa

Mendes-PDTT, Abdul Halim Iskandar saat memberikan kuliah umum Sekolah BumDes di STIE Dewantara, Jombang. n arif yulianto/bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar berharap, core bisnis yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BumDes) diharapkan tidak mengganggu bisnis dan usaha-usaha yang dilakukan warga di masing-masing desa. “Jadi ‘nggak’ boleh dobel,” ujar Abdul Halim Iskandar usai memberikan kuliah umum Sekolah Bumdes di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Dewantara, Jombang, kemarin.

Oleh karenanya sambung Mendes-PDTT, core bisnis BumDes memiliki batasan yakni, tidak boleh merugikan usaha-usaha yang sudah dilakukan warga desa. “Misalnya, warga sudah banyak yang bikin home industri pembuatan keripik atau yang lain, BumDes tidak boleh bergerak di situ. Kalau BumDes mau di situ, silahkan tapi pada posisi agregatornya, konsolidatornya, ikut memasarkan, melakukan pendampingan packaging, misalnya begitu,” jelas Abdul Halim Iskandar.

Masih menurut penjelasan Mendes-PDTT, setelah adanya Undang Undang Cipta Kerja, terdapat perubahan mendasar terkait posisi BumDes-BumDes yakni, BumDes sebagai badan hukum. Oleh karenanya lanjut dia, keberadaan BumDes-BumDes menjadi setara dengan PT (Perseroan Terbatas), BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Desa), yayasan, maupun setara dengan lembaga-lembaga keuangan, namun masing-masing memiliki payung hukum yang berbeda-beda.

“BumDes juga ada payung (hukum) nya yaitu PP (Peraturan Pemerintah). Nah RPP-nya hari ini sudah selesai di Kementerian Desa, sudah dilakukan diskusi lintas kementerian. Terakhir di Kementerian Desa, tinggal 2 pertemuan lagi, mudah-mudahan Desember ini sudah disahkan,” terang Abdul Halim Iskandar.

Dengan disahkannya PP itu nantinya, kata Mendes-PDTT, akan memberikan implikasi yang luar biasa bagi pergerakan BumDes sebagai badan hukum untuk meningkatkan berbagai usaha. “Dan BumDes adalah, ujung tombak pertama dan utama di dalam perekonomian desa yang dimiliki oleh desa,” tandas Mendes-PDTT.

Sementara itu, MoU terkait Sekolah BumDes antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jombang dengan STIE Dewantara, Jombang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu. “Dan ini merupakan salah satu pemberian support oleh menteri kepada kita di Kabupaten Jombang, bagaimana kita bisa mengembangkan BumDes,” kata Kepala DPMD Kabupaten Jombang, Sholahudin Hadi Sucipto.[rif]

Tags: